Berita Muarojambi
Pensiunan Guru Diminta Kembalikan Rp75 Juta, Ngadu ke DPRD Muaro Jambi, 2 Tahun Tetap Mengajar
Seorang guru TK Negeri Sungai Bertam Kecamatan Jaluko Kabupaten Muaro Jambi bernama Asniani mengadu ke anggota DPRD Kabupaten Muaro Jambi.
Penulis: Muzakkir | Editor: Darwin Sijabat
Namun demikian, dalam persoalan ini apakah OPD terkait dalam hal ini adalah Dinas Pendidikan telah memberitahukan kepada yang bersangkutan atau belum.
"Saya tidak menyalahkan OPD terkait. Yang jelas kami sudah menyurati di setiap tahunnya," kata Rini.
Baca juga: Pensiunan Guru Diminta Bayar Rp 75 Juta ke Negara, DPRD Muaro Jambi: Pemerintah Harus Tanggung Jawab
Lantas bagaimana terkait kerja dia selama dua tahun apakah tidak dibayarkan? Rini menyebut jika itu tergantung arah dan kebijakan pimpinan. "BKD hanya administrasi. Soal keuangan bukan kami," imbuhnya.
Tidak Sanggup Membayar
ATAS permasalahan itu Asniani yang merupakan guru TK menyatakan tidak sanggup membayar uang sebesar Rp 75.016.70 yang disampaikan Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi.
"Walaupun saya harus mengembalikan dana itu, bagaimana dengan kerja saya selama 2 tahun itu. Di sini bukan kesalahan saya sepenuhnya, tapi juga kesalahan dari pemerintah Kabupaten Muaro Jambi. Kalau memang saya pensiun di usia 58 tahun, seharusnya ketika saya mengurus berkas untuk pensiun pada tahun 2023 lalu diberitahu jika saya sudah pensiun, ini malah sampai 2 tahun," terangnya.
Dia menyayangkan pemerintah tidak menghentikan pemberian gaji dan memberitahukan jika sudah memasuki masa persiun di usia 58 tahun.
"Kalau memang pensiun saya 58, seharusnya gaji saya dihentikan sewaktu itu juga dan beritahu kepada saya agar saya stop mengajar," sambungnya.
Pemerintah Harus Tanggungjawab
ANGGOTA DPRD Muaro Jambi, Sulaiman yang menerima pengaduan itu menyayangkan sikap pemerintah daerah dalam hal ini OPD yang menangani masalah ini.
Baca juga: Viral Guru di Pasir Putih Nekat Adang Bus Gegara Klakson Telolet, Sejumlah Anak Sempat Berjoget
"Jika memang usia pensiun itu 58, harusnya gajinya jangan dibayar lagi. Ini kenapa harus bayar sampai dia berusia 60 tahun. Ini kan sangat aneh sekali," kata Sulaiman.
Ketua partai Nasdem Muaro Jambi ini menyebut jika pemerintah Kabupaten Muaro Jambi dalam hal ini Dinas Pendidikan tempat dia bernaung dan BKD tempat administrasi kepegawaian harus bertanggung jawab atas hal ini.
"Bagaimana perasaan beliau (Asniani,red). Dia aktif ngajar selama dua tahun, eh tau-tau gaji yang diterimanya disuruh dikembalikan. Uang itu sudah pasti tidak ada lagi," katanya.
Dia berharap agar pemerintah Kabupaten Muaro Jambi bisa bijak dalam menyelesaikan permasalahan ini. Jangan sampai guru yang dikenal sebagai pahlawan tanpa tanda jasa itu dirugikan begitu juga dengan negara.
"Harus ada penyelesaian. Yang jelas kalau disuruh mengembalikan Rp 75 juta, saya rasa tidak semudah itu, karena dia mengajar selama 2 tahun. Kalau dia tidak mengajar mungkin bisa la," imbuhnya.(zak)
pensiunan
guru
kelebihan bayar
DPRD Muaro Jambi
BKPSDM
mengajar
pensiun
Muaro Jambi
Berita Muaro Jambi
Tribunjambi.com
Seorang Pensiunan Guru di Muaro Jambi Ngadu ke DPRD usai Kembalikan Uang Negara Rp 75 Juta |
![]() |
---|
Kata BKD Soal Pensiunan Guru Muaro Jambi Diminta Kembalikan Uang Negara |
![]() |
---|
Pensiunan Guru Diminta Bayar Rp 75 Juta ke Negara, DPRD Muaro Jambi: Pemerintah Harus Tanggung Jawab |
![]() |
---|
Pensiunan Guru di Muaro Jambi Ngadu ke DPRD, Diminta Kembalikan Uang Negara Sebesar Rp 75 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.