Viral Pensiunan Guru Muaro Jambi
SK Pensiun Diubah, Pj Bupati Muaro Jambi Jamin Asniati Tak Perlu Kembalikan Uang Negara Rp 75 Juta
Terkait masalah pensiunan guru TK di Muaro Jambi yang diminta kembalikan uang gaji Rp 75 juta, Pj Bupati Muaro Jambi jamin Asniati (60) tak perlu meng
Penulis: Muzakkir | Editor: Suci Rahayu PK
TRIBUNJAMBI.COM, SENGETI -- Terkait masalah pensiunan guru TK di Muaro Jambi yang diminta kembalikan uang gaji Rp 75 juta, Pj Bupati Muaro Jambi jamin Asniati (60) tak perlu mengembalikan
Sebelumnya viral, Asniati, pensiunan guru TK Negeri Sungai Bertam Kecamatan Jaluko Kabupaten Muaro Jambi diminta kembalikan uang negara sebanyak Rp 75 juta lebih.
Uang tersebut merupakan uang gaji beserta tunjangan selama dua tahun. Dimana negara menganggap lebih bayar terhadap gajinya. Dia seharusnya pensiun diusia 58 tahun, ternyata dia menerima gaji sampai usianya 60 tahun.
Menurut Asniati, dia memang menerima uang tersebut namun selama 2 tahun itu dirinya tetap mengajar seperti biasanya. Dan dirinya tidak pernah diberitahu oleh siapapun jika batas usia pensiun seorang guru adalah 58 tahun.
Wanita yang tinggal di RT 11 Pondok Meja Kecamatan Mestong Kabupaten Muaro Jambi itu pada tahun 2023 lalu sudah mengurus berkas pensiunnya di BKD Muaro Jambi, namun tidak direspon oleh pihak BKD, dan itu mendap sampai 2024.
Baca juga: Update Bursa Transfer AS Roma : Tawaran untuk Le Fee Dinaikkan, Rennes Belum Mengatakan Iya
Baca juga: Destinasi Wisata Olahraga di Kota Jambi, Favorit Masyarakat di Sore Hari
Namun pada beberapa bulan lalu dirinya bermaksud menanyakan kepada pihak BKD bagaimana berkas yang dia masukkan tahun lalu.
Sesampai di sana dirinya mendapatkan informasi jika dia harus mengembalikan dana sebesar Rp 75.016.700 kepada negara. Karena masa usia pensiunnya di usia 58 tahun. Jadi ada kelebihan bayar selama 2 tahun dan itu harus dikembalikan.
Terkait masalah itu, Pj Bupati Muaro Jambi Raden Najmi ketika dikonfirmasi menyebut jika permasalahan ini merupakan miss komunikasi antara OPD terkait yaitu Dinas Pendidikan dan BKD dengan guru tersebut.
Menurut dia, pemerintah Kabupaten Muaro Jambi melalui OPD terkait telah berkoordinasi dengan BKN regional Palembang untuk menyelesaikan permasalahan ini.
Dalam pertemuan itu, pihaknya bersepakat untuk mengusulkan perubahan SK guru tersebut untuk dijadikan fungsional guru.
"Insya Allah sudah clear. Tinggal penetapan akhir dari BKN," kata Raden Najmi. Jumat (5/7/2024).
Jika BKN pusat menyetujui perubahan SK tersebut, secara otomatis guru tersebut tidak diwajibkan untuk membayar uang tersebut. Artinya guru tersebut pensiun diumur 60 tahun.
Namun demikian, jika seandainya BKN tidak menyetujui maka dirinya akan mengambil alih hutang tersebut. Raden Najmi siap mengembalikan uang tersebut kepada negara.
"Kalau tidak bisa dirubah, negara yang menjadi tanggung jawab. Saya tanggung jawab, kasihan juga orangtua itu sudah mengabdi," tegasnya.
Sementara itu, ketua komisi I DPRD Kabupaten Muaro Jambi, Ulil Amri menyebut jika komisi I, II dan III sudah bertemu dengan BKN regional Palembang untuk mempertanyakan persoalan ini.
Baca juga: Cek Harga Tiket Kapal KMP Sembilang Kuala Tungkal-Batam dan Jadwal Keberangkatan Periode 5 Juli 2024
Baca juga: Penyerang Atletico Madrid Alvaro Morata Tersanjung dengan Minat AC Milan
Barcelona Khawatir dengan Cedera Engkel Frenkie de Jong, Terancam absen hingga Awal Musim 2024-25 |
![]() |
---|
Kartu Prakerja Gelombang 70 Segera Dibuka, Daftar di Prakerja.go.id |
![]() |
---|
Cek Harga Tiket Kapal KMP Sembilang Kuala Tungkal-Batam dan Jadwal Keberangkatan Periode 5 Juli 2024 |
![]() |
---|
Masalah Asniati Pensiunan Guru TK di Muaro Jambi Temukan Titik Terang, Dewan dan Pemkab Lapor ke BKN |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.