Berita Sarolangun

Kabid Aset Pemkab Sarolangun Ditetapkan Tersangka Kasus Kecelakaan, Segera Dilimpahkan ke Jaksa

Satlantas Polres Sarolangun akan segera limpahkan berkas dan satu orang tersangka kasus kecelakaan lalulintas ke Kejaksaan Negeri Sarolangun.

|
Tribunjambi.com/Hasbi
Kasat Lantas Polres Sarolangun AKP Rio Rienaldy Siregar 

TRIBUN JAMBI.COM, SAROLANGUN- Satlantas Polres Sarolangun akan segera limpahkan berkas dan satu orang tersangka kasus kecelakaan lalu lintas ke Kejaksaan Negeri Sarolangun.

Diketahui, berkas tersangka yang akan diserahkan ke kejaksaan adalah seorang oknum ASN yang berkerja sebagai Kabid di instansi pemerintah Kabupaten Sarolangun.

Hal itu dibenarkan oleh Kasat Lantas Polres Sarolangun AKP Rio Rienaldy Siregar saat dikonfirmasi, Selasa (25/6/24).

Kata AKP Rio, kasus yang menyeret salah satu oknum PNS yang bekerja di Pemkab Sarolangun itu atas kecelakaan yang terjadi dijalan Pelawan-Batang Asai, Desa Bukit Kecamatan Pelawan Kabupaten Sarolangun, pada Senin (19/3/24) lalu.

Atas kejadian tersebut, oknum ASN inisial DWS (42) yang bekerja sebagai Kabid aset di Pemkab Sarolangun itu, kini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian polres Sarolangun karena tidak kooperatif dan tidak mau bertanggung jawab kepada korban.

"Iya pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka lakalantas, pelaku seorang ASN berkerja sebagai Kabid aset di Pemkab Sarolangun. Saat ini berkas sedang diteliti oleh pihak kejaksaan," kata AKP Rio Rienaldy Siregar, Selasa 25/6/25).

Baca juga: Viral Pebasket Zhang Ziyu yang Tingginya 220 Cm, Lahir dari Keluarga Atlet Basket

Baca juga: Video Kawanan Gajah di Areal Perkebunan Warga di Suban Tanjab Barat Jambi, Warga Sebut Ada 16 Gajah

Untuk tahap dua, lanjutnya yakni penyerahan tersnagka dan barang bukti masih menununggu petunjuk dari jaksa.

"Jika berkas dinyatakan lengkap, maka langsung tahap II," imbuhnya.

Ia juga menceritakan, kronologis kejadian, oknum ASN inisial DWS (42) mengemudikan mobil berjenis Toyota Avanza Veloz Silver dengan No.Pol BH 1561 NK yang melaju dari arah Limun menuju Pelawan.

Sesampainya di TKP jalan yang berlubang Mobil Toyota Avanza Veloz No.Pol BH 1561 NK tidak pokus ada kendaraan didepannya, yang mengakibatkan menabrak SPM Honda Vario No.Pol BH 3207 QN warna putih sehingga terjadi tabrak depan belakang.

Akibatnya, pengendara atas nama Ahmad Basri (42) bersama penumpang Azmita AZ (38) mengalami luka-luka.Tak hanya itu, dua orang penumpang lain dari SPM Honda Vario Daffa Azri Pratama (9) dan Al Rayyan Dwi Azri (4) juga mengalami luka-luka.

Ditetapkan sebagai tersangka, karena oknum ASN itu tidak ada menunjukkan itikad baik ke korban, padahal sudah diberikan waktu yg cukup lama , namun tidak ada juga itikat baiknya menyelesaikan secara kekeluargaan. Korban hanya dijanjikan untuk diberikan santunan dan pengobatan tapi tidak di laksanakan.

"Setelah dinaikkan statusnya jadi tersangka baru lah pelaku kalang kabut ingin berdamai dengan korban, tapi karena kasusnya sudah naik, perdamaiannya kami lampirkan saja di berkas perkara sebagai bahan pertimbangan hakim untuk meringankan hukuman," tutupnya

Hingga berita ini turunkan Tribun Jambi sudah konfirmasi terhadap tersangka, namun belum ada respon.

Baca juga: Tak Kooperatif dan Bertanggung Jawab pada Korban, Oknum ASN Pemkab Sarolangun jadi Tersangka

Baca juga: Pendaftaran PPDB SD SMP di Sarolangun Dibuka, Kadisdik Sebut Pendaftaran Melalui Online

Baca juga: 20 Angkutan Batu Bara Kedapatan Melanggar di UPPKB Pelawan Sarolangun Jambi: Muatan Overload

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved