Berita Sarolangun

20 Angkutan Batu Bara Kedapatan Melanggar di UPPKB Pelawan Sarolangun Jambi: Muatan Overload

BPTD kelas II Jambi menemukan 20 kendaraan angkutan batu bara melanggar overloading di UPPKB Pelawan Sarolangun, Sabtu (22/6) malam.

|
Penulis: tribunjambi | Editor: Darwin Sijabat
Tribun Jambi/ Hasbi Sabirin
Balai Pengelolaan Transportasi Darat (BPTD) kelas II Jambi menemukan 20 kendaraan angkutan batu bara melanggar overloading di UPPKB Pelawan Sarolangun, Sabtu (22/6) malam. 

SAROLANGUN, TRIBUN- Balai Pengelolaan Transportasi Darat (BPTD) kelas II Jambi menemukan 20 kendaraan angkutan batu bara melanggar overloading di UPPKB Pelawan Sarolangun, Sabtu (22/6) malam.

Kendaraan itu dinilai melebihi kapasitas daya angkut yang diizinkan pemerintah.

Kepala BPTD Kelas II Jambi Benny Nurdin Yusuf, mengatakan temuan tersebut saat mereka melakukan pendataan dan pengawasan kendaraan bermotor angkutan barang di UPPKB Pelawan Sarolangun.

Selain itu sekaligus tugasnya pengawasan angkutan barang serta penindakan dalam rangka peningkatan keselamatan lalu lintas jalan di Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Pelawan Sarolangun.

"Dari hasil pengawasan itu, kita menemukan masih banyak pelanggaran angkutan barang mengangkut batu bara sampai dengan 200 persen dari jumlah muatan di UPPKB Pelawan Sarolangun," kata Benny.

Dia akan terus mensosialisasikan pentingnya keselamatan di jalan apalagi ketika membawa muatan yang overloading.

Benny mengimbau para supir untuk mengetahui berapa daya angkut angkutan barang yang diperbolehkan.

Baca juga:  Jembatan Aurduri I Segera Diperbaiki Pasca Ditabrak Tongkang Batu Bara: Tak Seperti Beli Cabai

Baca juga: Semua Angkutan Batu Bara Jalur Sungai Batanghari Jambi Tidak Kantongi Izin Lintas

"Saya minta dan mengimbau kepada para sopir angkutan batubara agar tidak ada yang melanggar dan bisa menaati peraturan perundang - undangan yang berlaku," tutupnya.

Konsultasi Soal Kewenangan Pos Pantau

TERKAIT pengangkutan batu bara itu Pemprov Jambi sebelumnya memastikan dapat menggunakan Sungai Batanghari. Sementara sebelumnya BWSS VI menyatakan harus dengan izin lintas dari kementerian.

Namun Kepala Biro Perekonomian Sekretariat Daerah Provinsi Jambi Johansyah menjelaskan dinas perhubungan telah berkonsultasi dengan pemerintah pusat dan Sungai Batanghari masuk klasifikasi tiga atau empat.

Kata dia, izin dari kementerian itu diperuntukkan bagi sungai berklasifikasi satu atau dua. Sehingga tidak ada permasalahan terkait pengangkutan melalui jalur sungai Batanghari.

Pemprov Jambi juga berkoordinasi dengan pemerintah pusat terkait kewenangan pos pantau yang kini tengah dalam pembangunan di kawasan perairan Sungai Batanghari.

Itu untuk mengantisipasi terulangnya insiden kapal tongkang pengangkut batu bara menabrak jembatan di sepanjang Sungai Batanghari.

“Kami berkoordinasi dengan pemerintah pusat terkait pelaksanaan dan kewenangannya,“ kata Johansyah, Selasa (18/6).

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved