Sindikat Uang Palsu Senilai Rp 22 Miliar di Jakarta Barat, Modus Edarnya dengan Tukar Uang ke BI
Modus sindikat peredaran uang palsu senilai Rp 22 miliar di Srengseng Raya, Jakarta Barat.Mereka akan menukar uang palsu ke BI.
TRIBUNJAMBI.COM - Modus sindikat peredaran uang palsu senilai Rp 22 miliar di Srengseng Raya, Jakarta Barat.
Mereka akan menukar uang palsu ke BI.
Pada kasus ini, Polda Metro Jaya menetapkan empat tersangka yakni pria berinisial M, YA, FF, dan F.
Namun, masih ada empat tersangka lain yang buron yaitu U sebagai pemilik kantor, I sebagai operator mesin cetak, serta P dan A sebagai pembeli uang palsu.
Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra membeberkan modus peredaran uang palsu sindikat ini.
Baca juga: 4 Fakta Penggerebekan Gudang Uang Palsu Rp 22 Miliar di Jakarta Barat, Polisi Sita Mesin Cetak
Baca juga: PA Muara Bulian Terima 232 Gugatan Perceraian, Judi hingga Perselingkuhan Jadi Faktor Gugatan
Uang Palsu Mau Ditukar Uang Asli ke BI
Wira mengungkapkan uang palsu yang telah diproduksi itu rencananya bakal ditukar uang asli ke Bank Indonesia (BI).
Dia mengatakan uang asli yang ditukarkan itu merupakan uang yang akan dilakukan disposal atau pemusnahan oleh BI.
"Uang palsu yang diproduksi oleh para tersangka nantinya akan dijadikan bahan untuk menukar uang yang akan di-disposal oleh Bank Indonesia."
"Artinya bahwa uang palsu ini nantinya akan dijadikan alat untuk menukar terhadap uang asli yang akan di-disposal oleh Bank Indonesia," kata Wira.
Awalnya, P yang merupakan pembeli uang palsu sudah memesan uang palsu Rp 22 miliar pada April 2024 lalu kepada M, tersangka yang sudah ditangkap.
Dia membeli uang palsu tersebut dengan harga Rp 5,5 miliar.
"Para tersangka memproduksi uang palsu pecahan Rp 100 ribu sebanyak Rp 22 miliar karena mendapatkan pesanan dari orang Jakarta yang bernama Saudara P (DPO) yang dijanjikan 1 banding 4 dan selesai lebaran Idul Adha akan dibayarkan sebesar Rp 5,5 miliar," kata Wira.
Bermodal Rp 300 juta, M pun menyanggupi permintaan P untuk memproduksi uang palsu.
Terkait tempat produksi, Wira menyebut para tersangka sempat beberapa kali berpindah dari Gunung Putri, Bogor lalu pindah ke Sukabumi, Jawa Barat.
Terindeks Scopus, Jambe Law Journal FH UNJA Diakui Dunia Internasional |
![]() |
---|
PA Muara Bulian Terima 232 Gugatan Perceraian, Judi hingga Perselingkuhan Jadi Faktor Gugatan |
![]() |
---|
Laporkan ke 0855-5555-4141 Jika Lihat Anggota Polri Main Judi Online, Bisa Langsung Dipecat |
![]() |
---|
Pulang Haji, Raffi Ahmad Pasang Foto Bareng Jeje Govinda untuk Bandung Barat, Maju Pilbup? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.