Sindikat Uang Palsu Senilai Rp 22 Miliar di Jakarta Barat, Modus Edarnya dengan Tukar Uang ke BI

Modus sindikat peredaran uang palsu senilai Rp 22 miliar di Srengseng Raya, Jakarta Barat.Mereka akan menukar uang palsu ke BI.

Editor: Suci Rahayu PK
HUMAS POLDA METRO JAYA
Subdirektorat Kendaraan Bermotor Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada Sabtu (15/6/2024) malam menggerebek Kantor Akuntan Publik Umaryadi dan menemukan barang bukti uang palsu senilai Rp 22 miliar. 

TRIBUNJAMBI.COM - Modus sindikat peredaran uang palsu senilai Rp 22 miliar di Srengseng Raya, Jakarta Barat.

Mereka akan menukar uang palsu ke BI.

Pada kasus ini, Polda Metro Jaya menetapkan empat tersangka yakni pria berinisial M, YA, FF, dan F.

Namun, masih ada empat tersangka lain yang buron yaitu U sebagai pemilik kantor, I sebagai operator mesin cetak, serta P dan A sebagai pembeli uang palsu.

Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra membeberkan modus peredaran uang palsu sindikat ini.

Baca juga: 4 Fakta Penggerebekan Gudang Uang Palsu Rp 22 Miliar di Jakarta Barat, Polisi Sita Mesin Cetak

Baca juga: PA Muara Bulian Terima 232 Gugatan Perceraian, Judi hingga Perselingkuhan Jadi Faktor Gugatan

Uang Palsu Mau Ditukar Uang Asli ke BI

Wira mengungkapkan uang palsu yang telah diproduksi itu rencananya bakal ditukar uang asli ke Bank Indonesia (BI).

Dia mengatakan uang asli yang ditukarkan itu merupakan uang yang akan dilakukan disposal atau pemusnahan oleh BI.

"Uang palsu yang diproduksi oleh para tersangka nantinya akan dijadikan bahan untuk menukar uang yang akan di-disposal oleh Bank Indonesia."

"Artinya bahwa uang palsu ini nantinya akan dijadikan alat untuk menukar terhadap uang asli yang akan di-disposal oleh Bank Indonesia," kata Wira.

Awalnya, P yang merupakan pembeli uang palsu sudah memesan uang palsu Rp 22 miliar pada April 2024 lalu kepada M, tersangka yang sudah ditangkap.

Dia membeli uang palsu tersebut dengan harga Rp 5,5 miliar.

"Para tersangka memproduksi uang palsu pecahan Rp 100 ribu sebanyak Rp 22 miliar karena mendapatkan pesanan dari orang Jakarta yang bernama Saudara P (DPO) yang dijanjikan 1 banding 4 dan selesai lebaran Idul Adha akan dibayarkan sebesar Rp 5,5 miliar," kata Wira.

Bermodal Rp 300 juta, M pun menyanggupi permintaan P untuk memproduksi uang palsu.

Terkait tempat produksi, Wira menyebut para tersangka sempat beberapa kali berpindah dari Gunung Putri, Bogor lalu pindah ke Sukabumi, Jawa Barat.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved