Laporkan ke 0855-5555-4141 Jika Lihat Anggota Polri Main Judi Online, Bisa Langsung Dipecat

Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri akan memberikan sanksi tegas kepada anggota yang terlibat dalam judi online, termasuk ancaman PTDH

Editor: Suci Rahayu PK
Kominfo
Ilustrasi judi online 

TRIBUNJAMBI.COM - Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri akan memberikan sanksi tegas kepada anggota yang terlibat dalam judi online, termasuk ancaman pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Ini seperti ditegaskan Kadiv Propam Polri, Irjen Syahardiantono.

Kata dia bahwa setiap anggota polisi yang terbukti terlibat dalam kegiatan perjudian online akan ditindak tegas hingga PTDH.

“Pengawasan internal Polri meyakinkan bahwa seluruh anggota Polri di seluruh Polda dan jajaran semuanya tidak ada yang terlibat ataupun melibatkan diri dalam kegiatan perjudian ini,” ujar Kadiv Propam Polri, Irjen Syahardiantono pada Jumat, (21/6/2024).

“Baik sebagai yang melakukan perjudian ataupun yang membekingi istilahnya, ataupun yang sengaja mendapat keuntungan dari hasil perjudian untuk kepentingan pribadI,”

“Jangan coba melibatkan diri dalam perjudian ini. Manakala didapatkan pasti kita akan tindak tegas, dan ancamannya adalah PTDH, pemberhentian dengan tidak hormat,” lanjutnya.

Baca juga: TNI AU Turun ke Jambi Ikut Serta Mitigasi Kemarau, Bersama Lakukan Modifikasi Cuaca

Baca juga: Kantongi Tiga Partai Koalisi, Hilal-Aang Yakin Perahunya Siap Berlayar ke Pilkada Sarolangun

Baca juga: Identitas 5 Haji Jambi yang Meninggal di Mekkah per 21 Juni 2024, 2 Haji dari Kota Jambi

Laporkan ke 0855-5555-4141

Untuk menindak pelanggaran, masyarakat juga diminta aktif melaporkan jika menemukan anggota Polri yang terlibat dalam judi online melalui hotline pengaduan 0855-5555-4141.

Syahardiantono memastikan nomor hotline tersebut aktif selama 24 jam dan laporan yang masuk akan segera ditindaklanjuti.

“Mana kala mengetahui ada pelanggaran anggota terkait perjudian atau pelanggaran lainnya, kami ingin memberikan hotline, WA melalui WA yanduan. Bisa dilaporkan langsung, diinformasikan ke kita, yakin, pasti akan kita tindaklanjuti informasi itu,” ungkapnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto menyatakan bahwa pimpinan TNI-Polri sudah mengetahui data anggota yang terlibat judi online.

"Tidak semua anggota TNI-Polri ikut dalam judi online, pimpinan TNI-Polri sudah mengetahui data-datanya siapa saja yang main judi online," kata Hadi.

Hadi menegaskan bahwa anggota TNI-Polri yang terlibat judi online tidak akan dilibatkan dalam Satuan Tugas Pemberantasan Judi Online.

Baca juga: Sinopsis Miss Night and Day Episode 3, Pembunuhan di Waduk Desa

Sebaliknya, pemerintah akan melibatkan Bintara Pembina Desa (Babinsa) dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibnas) untuk menindak jual-beli rekening judi online sampai ke desa-desa.

“Justru Babinsa dan Bhabinkamtibnas yang akan diberikan pelatihan, bagaimana mengetahui modus-modus jual beli rekening dan modus-modus isi ulang,” ujar Hadi yang juga Ketua Satgas Pemberantasan Judi Online.

 


Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Pulang Haji, Raffi Ahmad Pasang Foto Bareng Jeje Govinda untuk Bandung Barat, Maju Pilbup?

Baca juga: Kantongi Tiga Partai Koalisi, Hilal-Aang Yakin Perahunya Siap Berlayar ke Pilkada Sarolangun

Baca juga: Identitas 5 Haji Jambi yang Meninggal di Mekkah per 21 Juni 2024, 2 Haji dari Kota Jambi

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved