Berita Tebo

Setda Tebo Ketahuan Kelebihan Bayar, Pakai Transaksi Tunai Rp194 Juta

BPK menemukan kelebihan bayar pada pelaksanaan belanja pemeliharaan AC di rumah dinas Bupati, Wakil Bupati dan Setda Tebo TA 2023 sebesar Rp194 juta.

Penulis: Wira Dani Damanik | Editor: Darwin Sijabat
Ist
BPK menemukan kelebihan bayar pada pelaksanaan belanja pemeliharaan AC di rumah dinas Bupati, Wakil Bupati dan Sekretaris Daerah Tebo TA 2023 sebesar Rp194 juta. 

Temuan BPK.

MUARATEBO, TRIBUN - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kelebihan bayar pada pelaksanaan belanja pemeliharaan AC di rumah dinas Bupati, Wakil Bupati dan Sekretaris Daerah Tebo TA 2023 sebesar Rp194 juta.

Adapun anggaran kegiatan ini yaitu Rp354 juta dipotong pembayaran pajak sebesar Rp35 juta.

Atas temuan itu, mantan Kabag Umum Amsar menyebutkan dirinya siap bertanggungjawab dalam pengembaliannya.

"Kita akan kembalikan, saya kabag umum dari Juni sampai Desember 2023," kata Amsar, Sabtu (16/6).

Amsar yang kini menjabat Kabag Organisasi Setda Kabupaten Tebo, mengatakan akan menjalankan sesuai dengan rekomendasi BPK.

Sementara itu, Kabag Umum Setda Tebo Samin, dihubungi berkali-kali mengenai temuan tersebut, tak merespons.

Samin merupakan Kabag Umum Setda Tebo dari Januari hingga Juni 2023, dan kembali menjabat pada tahun 2024 ini.

Baca juga: Pj Bupati Tebo Respons Temuan BPK, Minta Disperindag UKM Kembalikan Kelebihan Pungut Sewa Kios

Baca juga: Temuan BPK di Tebo, Ada Kelebihan Bayar Rp194 Juta Transaksi Non Tunai

Ternyata tak hanya kelebihan bayar yang jadi temuan BPK, terdapat juga bahwa pelaksanaan kegiatan tersebut dilaksanakan dengan transaksi non tunai.

Pelaksanaan kegiatan pemeliharaan AC ini dilakukan oleh usaha perorangan Iw-AC, yang dipilih sebagai penyedia dengan metode e-katalog.

Bukti pertanggungjawaban kegiatan belanja pemeliharaan AC berupa surat pesanan melalui e-katalog sebanyak tujuh kali transaksi kepada Iw-AC seluruhnya sebesar Rp309.190.000,00, dipotong pembayaran pajak sebesar Rp35.798.787,00 sehingga pengeluaran neto sebesar Rp273.391.213,00.

Namun demikian, berdasarkan keterangan RDW selaku pimpinan Iw-AC, pembayaran yang diterima oleh RDW tidak berdasarkan surat pesanan melalui e-katalog tersebut.

Melainkan dilakukan secara tunai setelah pekerjaan pemeliharaan AC selesai dikerjakan.

Pembayaran itu tanpa disertai bukti pembayaran atau kuitansi tanda terima.

Realisasi pembayaran kegiatan pemeliharaan AC rumah dinas TA 2023 sebesar Rp78.450.000.

Baca juga: DL Fiktif DPRD Bungo Capai Rp610 Juta, Temuan BPK Dilakukan 35 Orang, Rp129 Juta Sudah Dikembalikan

Buat Daftar Pengeluaran Ril

ATAS keterangan RDW selaku pelaksana pemelihara AC yang diduga kelebihan bayar, Kepala Bagian Umum dan Kasubbag Rumah Tangga langsung bertindak.

Dia beserta RDW membuat daftar pengeluaran ril pemeliharaan AC rumah dinas dam ditandatangani bersama.

Nilai pemeliharaan itu sebesar Rp78.450.000. Dengan demikian terdapat kelebihan pembayaran biaya pemeliharaan AC sebesar Rp194.941.213.(Tribunjambi.com/ Wira Dani Damanik)

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Psikolog Jambi: Pecandu Judi Online Bisa Pulih Asalkan Memiliki Kesadaran dalam Diri Sendiri

Baca juga: Download FR Legends 2024 MOD APK untuk Android, Ada Fortuner, Pajero Gen 2 hingga Sedan Lengkap

Baca juga: Mimpi Victor Osimhen jika Ditakdirkan Meninggalkan Napoli

Baca juga: Cristiano Ronaldo: Saya Yakin Generasi Portugal Ini Pantas Menangkan Euro 2024

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved