Berita Tebo

Temuan BPK di Tebo, Ada Kelebihan Bayar Rp194 Juta Transaksi Non Tunai

BPK menemukan kelebihan bayar pada pelaksanaan belanja pemeliharaan AC di rumah dinas bupati, wakil bupati, dan Sekretaris Daerah Tebo

Penulis: Wira Dani Damanik | Editor: Suang Sitanggang
net
Ilustrasi. 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARATEBO - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kelebihan bayar pada pelaksanaan belanja pemeliharaan AC di rumah dinas bupati, wakil bupati, dan Sekretaris Daerah Tebo, tahun anggaran 2023, sebesar Rp 194 juta.

Anggaran kegiatan ini yaitu Rp354 juta dipotong pembayaran pajak sebesar Rp35 juta.

Atas temuan tersebut, mantan Kabag Umum Amsar menyebutkan siap bertanggung jawab dalam pengembalian kelebihan bayar tersebut ke kas daerah.

"Kita akan kembalikan, saya kabag umum dari Juni sampai Desember 2023," kata Amsar, Sabtu (16/6/2023).

Amsar yang kini menjabat Kabag Organisasi Setda Kabupaten Tebo, mengatakan akan menjalankan sesuai rekomendasi BPK.

Kabag Umum Setda Tebo Samin, dihubungi berkali-kali mengenai temuan tersebut, tak merespons.

Samin merupakan Kabag Umum Setda Tebo dari Januari hingga Juni 2023, dan kembali menjabat pada tahun 2024 ini.

Ternyata tak hanya kelebihan bayar yang jadi temuan BPK, ada juga pelaksanaan kegiatan yang dilaksanakan dengan transaksi non tunai.

Pelaksanaan kegiatan pemeliharaan AC ini dilakukan oleh usaha perorangan Iw-AC, yang dipilih sebagai penyedia dengan metode e-katalog.

Bukti pertanggungjawaban kegiatan belanja pemeliharaan AC berupa surat pesanan melalui e-katalog sebanyak tujuh kali transaksi kepada Iw-AC seluruhnya Rp309.190.000 dipotong pembayaran pajak Rp35.798.787 sehingga pengeluaran neto sebesar Rp273.391.213.

Namun demikian, berdasarkan keterangan RDW selaku pimpinan Iw-AC, pembayaran yang diterima oleh RDW tidak berdasarkan surat pesanan melalui e-katalog tersebut, melainkan dilakukan secara tunai setelah pekerjaan pemeliharaan AC selesai dikerjakan.

Tidak disertai bukti pembayaran atau kuitansi tanda terima.

Realisasi pembayaran kegiatan pemeliharaan AC rumah dinas TA 2023 sebesar Rp78.450.000.

Atas keterangan RDW tersebut, Kepala Bagian Umum dan Kasubbag Rumah Tangga beserta RDW membuat daftar pengeluaran ril pemeliharaan AC rumah dinas yang ditandatangani bersama dengan nilai sebesar Rp78.450.000.

Dengan demikian terdapat kelebihan pembayaran biaya pemeliharaan AC sebesar Rp194.941.213. (*)

Baca juga: Ada Pejabat Tebo Mendampingi Bakal Cabup Menjemput Rekomendasi Partai, Begini Tanggapan Pj Bupati

Baca juga: Pj Bupati Tebo Respons Temuan BPK Dugaan Perjalanan Dinas Fiktif DLH Perhubungan

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved