Berita Tebo

Pj Bupati Tebo Respons Temuan BPK, Minta Disperindag UKM Kembalikan Kelebihan Pungut Sewa Kios

Penjabat (Pj) Bupati Tebo Varial Adhi Putra merespons temuan BPK terkait dugaan pungli sewa kios di Pasar Tanjung Bungur Muara Tebo.

Penulis: Wira Dani Damanik | Editor: Suang Sitanggang
Dok Tribunjambi.com
Suasana di Pasar Tanjung Bungur Tebo beberapa waktu lalu 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARATEBO - Penjabat (Pj) Bupati Tebo Varial Adhi Putra merespons temuan BPK terkait dugaan pungli sewa kios di Pasar Tanjung Bungur Muara Tebo.

Varial meminta Disperindag UKM mengembalikan kelebihan bayar yang dimintai dari pedagang.

"Itu harus dikembalikan. Segera. Begitu itu dikeluarkan harus dikembalikan," kata Varial usai meninjau harga dan stok bahan pangan di Pasar Tanjung Bungur, Minggu (16/6/2024).

Dia mengatakan akan melakukan evaluasi Disperindag UKM terkait hal tersebut.

"Kita akan perbaiki, penagihan-penagihan ini kan ada dasarnya," ucapnya.

berdasarkan laporan hasil pemeriksaan BPK, ADA kelebihan bayar sewa kios dari tarif yang tertulis pada Keputusan Bupati Tebo nomor: 33/DPPK/2009. Di mana di atur besaran tarif sewa sebesar Rp3.250.000. Tetapi petugas pemungut memintai sewa sebesar Rp3.5 juta.

hasil wawancara BPK, Disperindag UKM Tebo mengakui dana tersebut tidak disetorkan seluruhnya ke kas daerah.

Dari 28 kios, ada 19 kios yang diterima petugas pemungut dengan nilai tarif tak sesuai ketentuan.

Sehingga mengakibatkan kelebihan bayar Rp4.754.000.

BPK merekomendasikan agar kelebihan bayar tersebut dikembalikan ke pedagang.

Sementara itu, seorang pedagang yang ikut sewa kios di Pasar Tanjung Bungur membenarkan informasi ini.

Dia mengaku membayar sewa kios sebesar Rp3,5 juta. Tarif tersebut merupakan permintaan dari petugas pemungut.

"Mereka minta segitu memang per tahun. Saya sempat sampaikan besarannya Rp3.250.000 sesuai aturan, tetapi tetap diminta Rp3,5 juta. saya malas ribut, akhirnya saya bayarkan sesuai yang diminta," pungkasnya. (*)

Baca juga: Temuan BPK di Tebo, Ada Kelebihan Bayar Rp194 Juta Transaksi Non Tunai

Baca juga: Temuan BPK Indikasi Perjalanan Dinas Fiktif DPRD Bungo Senilai Rp481 Juta

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved