DPRD Provinsi Jambi

Banmus DPRD Provinsi Jambi Study Banding ke Kalimantan Tengah

Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, Pinto Jayanegara, memimpin delegasi Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Provinsi Jambi untuk melakukan studi banding ke Ba

Ist
Banmus DPRD Provinsi Jambi Study Banding ke Kalimantan Tengah 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, Pinto Jayanegara, memimpin delegasi Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Provinsi Jambi untuk melakukan studi banding ke Banmus DPRD Provinsi Kalimantan Tengah.

Salah satu poin yang dipelajari adalah pelaksanaan reses kedua yang dilakukan oleh Banmus DPRD Kalimantan Tengah di awal Juni 2024.

Di Jambi, Banmus DPRD tidak menggelar reses di akhir masa jabatan, hal ini memicu Pinto dan beberapa anggota Banmus untuk mengkaji kembali kebijakan tersebut.

Kajian ini dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai peraturan perundang-undangan, termasuk Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2018 tentang Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota.

Pinto dan tim menemukan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, pada Pasal 87 ayat (3), mengatur tentang masa persidangan DPRD, yang meliputi masa sidang dan masa reses. Namun, terdapat pengecualian, yaitu pada persidangan terakhir masa keanggotaan DPRD, reses ditiadakan.

Berdasarkan penemuan ini, Banmus DPRD Provinsi Jambi dinilai sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Artinya, pelaksanaan reses kedua di akhir masa jabatan tidak dapat dilakukan di Jambi.

"Ternyata Jambi sudah sesuai aturan. Jadi memang tidak bisa. Kita juga masih menunggu hasil konsultasi Kemendagri" kata Pinto

Meskipun demikian, Pinto dan anggota Banmus lainnya masih ingin mencari solusi untuk meningkatkan kinerja Banmus, termasuk kemungkinan pelaksanaan reses kedua. Saat ini, mereka tengah menunggu hasil konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mendapatkan kejelasan dan arahan terkait hal tersebut.

Baca juga: Vonis 6 Mantan Anggota DPRD Provinsi Jambi di Kasus Suap Ketok Palu RAPBD, Ada Istri Mantan Gubernur

Baca juga: Fakta Sidang, Ini Nominal Suap yang Diterima 6 Anggota DPRD Provinsi Jambi yang Divonis Hari Ini

Baca juga: Daftar 6 Mantan Anggota DPRD Provinsi Jambi yang Divonis Penjara Bersama Istri Mantan Gubernur

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved