Berita Tebo

Kejari Tebo Terima SPDP Kasus Pemilu 2024, Ketua PPK Sumay dan Tengah Ilir Ditetapkan Tersangka

Polres Tebo mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo terkait kasus pemilu 2024.

Penulis: Wira Dani Damanik | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Tribun Jambi/ Wira Dani Damanik
Kasi Pidum Kejari Tebo Sefri Hendra 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARATEBO - Polres Tebo mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo terkait kasus pemilu 2024.

Kasi Pidum Kejari Tebo Sefri Hendra, mengungkapkan SPDP tersebut telah diterima kejaksaan sejak Senin lalu.

Dia menyebutkan dua eks panitia pemilihan kecamatan (PPK) di Tebo sudah berstatus tersangka.

"Ya benar, ketua PPK Sumay dan Tengah Ilir sudah tersangka. Sekarang kepolisian sedang proses penyidikan," kata Sefri, Rabu (22/5/2024).

Dia menjelaskan sesuai aturan, pihak kejari akan menunggu berkas dari kepolisian untuk ditindak lanjuti. Dia mengatakan batasan waktu dalam regulasi telah ditetapkan.

"Kita tunggu 14 hari sejak laporan dari Bawaslu," katanya.

Kasus ini merupakan pengembangan dari operator PPK yang sebelumnya telah divonis di Pengadilan Negeri Tebo.

Usai dua operator divonis, Bawaslu Tebo melanjutkan proses hukum dengan membuat laporan baru terhadap ketua PPK Sumay dan Tengah Ilir.

Dua operator itu divonis hukuman penjara selama 8 bulan dan denda Rp24 juta subsider 1 bulan kurungan, oleh majelis hakim.

Kedua terdakwa tersebut terbukti melanggar pasal 551 undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum.

Keduanya pun mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jambi.

"Sampai hari ini belum ada putusan dari Pengadilan Tinggi," ujarnya.

Kasus penggelembungan suara ini terbongkar dalam rapat pleno KPU Kabupaten Tebo terjadi pada Caleg DPR RI nomor urut 8, Syamsu Rizal.

Di Kecamatan Tengah Ilir, perolehan suara dalam form D Hasil tertulis 2.967.

Setelah dihitung ulang dalam pleno kabupaten suara, suara yang diperoleh 534

Ada selisih suara 2.433.

Kemudian di Kecamatan Sumay, perolehan suara dalam form D Hasil tertulis 2.481.

Setelah dihitung ulang, suara yang diperoleh 1.157.

Ada selisih 1.324 suara.

Sementara itu, suara Partai Demokrat di Kecamatan Tengah Ilir, dalam D hasil sebanyak 3.510 suara. Setelah dihitung ulang suara Partai Demokrat hanya 1.401 suara.

Ada selisih sebanyak 2.109 suara.


Suara Partai Demokrat di Kecamatan Sumay dalam D hasil sebanyak 2.834 suara. Setelah dihitung ulang suara Partai Demokrat hanya 1.652 suara.

Ada selisih sebanyak 1.182 suara.

Baca juga: Hasil Pengembangan Kasus, Polres Tebo Tangkap Pengedar Narkoba di Bungo

Baca juga: Pegawai PPPK di Tebo Jambi Mengeluh Dua Bulan tak Gajian

Baca juga: Pemkab Tebo Lakukan Sosialisasi Anti Korupsi Usai Disurati KPK

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved