Berita Tebo
Hasil Pengembangan Kasus, Polres Tebo Tangkap Pengedar Narkoba di Bungo
Polres Tebo kembali mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu di RT 012, Dusun Sungai Kayu Batu, Desa Simpang Babeko, Kecamatan Bathin
Penulis: Wira Dani Damanik | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, MUARATEBO - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tebo kembali mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu di RT 012, Dusun Sungai Kayu Batu, Desa Simpang Babeko, Kecamatan Bathin II Babeko, Kabupaten Bungo.
Satu pria berinisial ASB (40) warga Kecamatan Bathin II Babeko ditangkap. Kasus ini merupakan pengembangan dari penangkapan 4 pengedar sabu sebelumnya.
Kasat Narkoba Polres Tebo Iptu Sazeli Yudi Amran mengungkapkan pada saat penangkapan, ASB diketahui sedang mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu di lokasi yang sering digunakan sebagai tempat berpindah-pindah untuk transaksi narkoba.
"Dari hasil penggeledahan, polisi berhasil menyita barang bukti berupa empat paket kecil narkotika sabu dengan berat bruto 5,01 gram, satu lembar plastik klip bekas, satu pak plastik klip, sebuah kotak rokok merek Class Mild. Kemudian uang tunai sebesar Rp4.000.000, serta dua unit handphone masing-masing berjenis A16 dan A54 berwarna hitam," kata Sazeli, (22/5/2024).
Sazeli menyampaikan barang bukti ini menguatkan dugaan bahwa ASB merupakan seorang bandar yang aktif dalam peredaran narkoba.
Tersangka ASB dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. Penangkapan ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku lainnya dan mempersempit ruang gerak peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Sebelumnya Polres Tebo ungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu di RT 12, Dusun Kayu Batu, Desa Simpang Babeko, Kecamatan Bathin II, Kabupaten Bungo.
Dalam operasi ini, Polres Tebo menangkap empat orang tersangka yang diduga sebagai pengedar narkoba.
Masing-masing tersangka ialah ML (42) warga Kecamatan Bungo Dani, AR (38) warga Kecamatan Bathin II Bebeko, MA (52) warga Kecamatan Bathin II Babeko, dan HE (28) warga Kecamatan Bathin II Babeko.
Keempatnya ditangkap berdasarkan pengembangan kasus narkoba yang dilakukan oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tebo.
Baca juga: Polres Tebo Tangkap Tiga Bandar Sabu di Desa Lubuk Mandarsah
Baca juga: Hendak Beli Sabu di Wilayah Tangkit, 14 Orang Diamankan BNNP Jambi
Baca juga: 2 Sejoli di Tanjab Barat Jambi Ditangkap Polisi, Sempat Buang Sabu yang Dibawa
Sawah Petani Tebo Ilir Terancam Gagal Panen, Puluhan Hektare Mulai Kekeringan |
![]() |
---|
Warga Tuo Ilir Keluhkan Jalan Berdebu di Musim Kemarau, Minta Segera Diaspal |
![]() |
---|
Terbongkar, Pembunuhan di Tebo Berawal dari Kencan Sesama Jenis dan Niat Merampok Motor |
![]() |
---|
3 Hari Pencarian, Korban Tenggelam di Sungai Batanghari Tebo Ditemukan 5 Km dari TKP |
![]() |
---|
Hakim Tolak Kasasi Kasus Pembunuhan Seekor Gajah di Tebo Jambi, Nazori Segera ditahan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.