DPRD Provinsi Jambi

Izin Angkutan Batubara Sudah Dibuka, DPRD Provinsi Jambi: Berarti Pemerintah Sudah Siap

Kembali beroperasinya izin angkutan batubara melalui jalur darat maupun sungai di Provinsi Jambi ditanggapi anggota DPRD Provinsi Jambi.

Penulis: Abdullah Usman | Editor: Darwin Sijabat
ist
Kembali beroperasinya izin angkutan batubara melalui jalur darat maupun sungai di Provinsi Jambi ditanggapi anggota DPRD Provinsi Jambi. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Kembali beroperasinya izin angkutan batubara melalui jalur darat maupun sungai di Provinsi Jambi ditanggapi anggota DPRD Provinsi Jambi.

Berdasarkan surat yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi Jambi, dengan Nomor: S-1092/SETDA.PRKM.2.2/V/2024, ditandatangani Sekda Provinsi Jambi, Sudirman diwakili PLT Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Provinsi Jambi.

Dalam surat itu, pemerintah memperbolehkan angkutan batubara kembali beroperasi baik jalur darat maupun jalur sungai.

Aturan tersebut berlaku mulai pada hari Kamis 2 Mei 2024 lalu.

Terkait hal tersebut Wakil Ketua (Waka) Komisi III DPRD Provinsi Jambi, Ivan Wirata mengatakan, dengan diizinkan kembali angkutan batubara melintas di jalur darat, berarti pemerintah sudah menganggap semua persoalan aman, baik itu dari segi kemacetan.

Mereka memberitahu kepada seluruh stakeholder untuk mengizinkan, dalam arti pemerintah ini kan sudah menganggap aman, sudah bisa mengatasi kemacetan.

“Yang jelas saya selalu mengatakan untuk aman itu, apa pun jawabanya itu jalan khusus, artinya inikan masih mencoba terus (Jalur Darat),” tuturnya, Senin (6/5/2024).

Baca juga: Hauling Batubara Kembali Dibuka, Polres Batanghari Akan Siapkan Pos Pemantau

Baca juga: Hauling Batubara Dibuka Lagi, Pemerintah Keluarkan Surat Pemberitahuan Operasional

“Nanti kita tengok sehari duo hari kalau sudah menjadi bermasalah artinya belum siap,” bebernya.

Lanjut ivan mengatakan, untuk angkutan batubara seharusnya pemerintah mengupayakan jalan khusus dan memaksimalkan jalur sungai.

“Jalan khusus solusinya, dengan memaksimalkan jalur sungai. Cuman jalur sungai juga memiliki kendala jika debit air tinggi, hati hati jembatan roboh,” tandasnya.

Sebelumnya, Pemprov Jambi mengeluarkan surat pemberitahuan tentang operasional hauling batubara di wilayah Provinsi Jambi bernomor: S-1092/SETDA.PRKM.2.2/V/2024.

Ditujukan kepada Kepala Dinas Perhubungan Kota Jambi, Batanghari, Muaro Jambi, Sarolangun, Merangin, dan

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan Kabupaten Tebo pada 2 Mei.

Plt Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Provinsi Jambi, Johansyah menyampaikan beberapa poin tentang hauling batubara.

Pemberitahuan ini, menindaklanjuti hasil rapat evaluasi angkutan batubara jalur darat dan sungai pada Rabu (1/5) di Ev Garden, Kota Jambi.

Baca juga: Hauling Batubara Jalur Darat Kembali Dibuka, Pemprov Jambi Minta Kadishub Koordinasi dengan Korlap

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved