Pemilu di Jambi
2 PPK Terdakwa Kasus Penggelembungan Suara di Tebo Jambi Dituntut 1 Tahun Penjara, Denda Rp24 Juta
JPU Kejari Tebo membacakan tuntutan terhadap dua operator panitia pemilihan kecamatan (PPK) yang jadi terdakwa dalam kasus pemilu 2024.
Penulis: Wira Dani Damanik | Editor: Darwin Sijabat
Sementara itu, suara Partai Demokrat di Kecamatan Tengah Ilir, dalam D hasil sebanyak 3.510 suara. Setelah dihitung ulang suara Partai Demokrat hanya 1.401 suara.
Ada selisih sebanyak 2.109 suara.
Suara Partai Demokrat di Kecamatan Sumay dalam D hasil sebanyak 2.834 suara. Setelah dihitung ulang suara Partai Demokrat hanya 1.652 suara.
Ada selisih sebanyak 1.182 suara. (Tribunjambi.com/ Wira Dani Damanik)
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Pemkab dan KPU Sarolangun Jambi Tandatangani 100 Persen NPHD Pilkada 2024, Segini Nilainya
Baca juga: Tanjab Barat Jadi Tuan Rumah Porprov Jambi 2026, Ketua Koni Jamal Sampaikan Persiapannya ke Bupati
Baca juga: 3 Kecamatan di Tanjabar Jambi Sepi Peminat PPK, KPU Perpanjang Pendaftaran Selama 3 Hari
Baca juga: Bocah Laki-laki 7 Tahun Jadi Korban Pelecehan Oleh Remaja Pria di Kota Jambi, Dilakukan Sejak 2023
Jaksa Limpahkan Berkas Perkara Dugaan Penggelembungan Suara di Tebo |
![]() |
---|
Kejari Tebo Limpahkan Kasus Penggelembungan Suara Pemilu 2024 ke Pengadilan |
![]() |
---|
Update Kasus Penggelembungan Suara Pemilu 2024: Kejari Tebo Terbitkan P19 |
![]() |
---|
Polisi Usut Kemungkinan Tersangka Lain Kasus Penggelembungan Suara di Tebo, 2 PPK Kini DPO |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.