Pemilu di Jambi

2 PPK Terdakwa Kasus Penggelembungan Suara di Tebo Jambi Dituntut 1 Tahun Penjara, Denda Rp24 Juta

JPU Kejari Tebo membacakan tuntutan terhadap dua operator panitia pemilihan kecamatan (PPK) yang jadi terdakwa dalam kasus pemilu 2024.

Penulis: Wira Dani Damanik | Editor: Darwin Sijabat
Tribun Jambi/ Wira Dani Damanik
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tebo membacakan tuntutan terhadap dua operator panitia pemilihan kecamatan (PPK) yang jadi terdakwa dalam kasus pemilu 2024. 

Sementara itu, suara Partai Demokrat di Kecamatan Tengah Ilir, dalam D hasil sebanyak 3.510 suara. Setelah dihitung ulang suara Partai Demokrat hanya 1.401 suara.

Ada selisih sebanyak 2.109 suara.

Suara Partai Demokrat di Kecamatan Sumay dalam D hasil sebanyak 2.834 suara. Setelah dihitung ulang suara Partai Demokrat hanya 1.652 suara.

Ada selisih sebanyak 1.182 suara. (Tribunjambi.com/ Wira Dani Damanik)

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Pemkab dan KPU Sarolangun Jambi Tandatangani 100 Persen NPHD Pilkada 2024, Segini Nilainya

Baca juga: Tanjab Barat Jadi Tuan Rumah Porprov Jambi 2026, Ketua Koni Jamal Sampaikan Persiapannya ke Bupati

Baca juga: 3 Kecamatan di Tanjabar Jambi Sepi Peminat PPK, KPU Perpanjang Pendaftaran Selama 3 Hari

Baca juga: Bocah Laki-laki 7 Tahun Jadi Korban Pelecehan Oleh Remaja Pria di Kota Jambi, Dilakukan Sejak 2023

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved