Berita Tebo

Kejari Tebo Limpahkan Kasus Penggelembungan Suara Pemilu 2024 ke Pengadilan

Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo menyatakan berkas perkara penggelembungan suara pemilu 2024 sudah lengkap.

Penulis: Wira Dani Damanik | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Tribunjambi.com/Wira Dani Damanik
Kasi Intel Kejari Tebo Febrow Adhiaksa Soesono 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARATEBO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo menyatakan berkas perkara penggelembungan suara pemilu 2024 sudah lengkap.

Kasi Intel Kejari Tebo Febrow Adhiaksa Soeseno, menyampaikan bahwa perkara tersebut telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tebo.

"Ya, benar hari ini kita limpahkan ke pengadilan," kata Febrow, dikonfirmasi Tribun, Rabu (24/4/2024).

Febrow menerangkan dalam perkara ini, ada dua tersangka yaitu operator PPK Sumay dan Tengah Ilir.

"Ya tinggal disidangkan," katanya.

Masing-masing tersangka yaitu, A selaku operator PPK Tengah Ilir dan R operator PPK Sumay.

Diketahui, sejak awal kasus ini mencuat, sebanyak empat orang PPK dari Sumay dan Tengah Ilir tak pernah menghadiri panggilan di kantor bawaslu.

Kemudian dua di antaranya ditetapkan tersangka, tetapi tak kunjung menghadiri panggilan.

Kasus penggelembungan suara ini terbongkar dalam rapat pleno KPU Kabupaten Tebo terjadi pada Caleg DPR RI nomor urut 8, Syamsu Rizal.

Di Kecamatan Tengah Ilir, perolehan suara dalam form D Hasil tertulis 2.967.

Setelah dihitung ulang dalam pleno kabupaten suara, suara yang diperoleh 534

Ada selisih suara 2.433.

Kemudian di Kecamatan Sumay, perolehan suara dalam form D Hasil tertulis 2.481.

Setelah dihitung ulang, suara yang diperoleh 1.157.

Ada selisih 1.324 suara.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved