Pemilu di Jambi

Update Kasus Penggelembungan Suara Pemilu 2024: Kejari Tebo Terbitkan P19

Kejari Tebo menerbitkan P19 kasus penggelembungan suara Pemilu 2024 pasca diterimanya pelimpahan dari Polres Tebo.

Penulis: Wira Dani Damanik | Editor: Darwin Sijabat
Tribun Jambi/ Wira Dani Damanik
Kasi Pidum Kejari Tebo Sefri Hendra 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARATEBO - Kejari Tebo menerbitkan P19 kasus penggelembungan suara Pemilu 2024 pasca diterimanya pelimpahan dari Polres Tebo.

Kasi Pidum Kejari Tebo, Sefri Hendra mengatakan bahwa berkas pelimpahan dari penyidik diterima sejak Senin lalu.

Dia mengatakan ada dua tersangka yang dalam persoalan tersebut.

Sefri juga mengungkapkan bahwa dua tersangka tersebut saat ini menjadi daftar pencarian orang (DPO).

"Tersangka saat ini DPO. Tapi dalam kasus pemilu tanpa kehadiran mereka sidang akan tetap berjalan karena kasus ini In Absentia," kata Sefri, 18/4/2024).

Sefri mengatakan kasus ini akan tetap berproses.

Dua tersangka dalam kasus pemilu di Tebo kali ini yaitu, A selaku operator PPK Tengah Ilir dan R, operator PPK Sumay.

Baca juga: Polisi Usut Kemungkinan Tersangka Lain Kasus Penggelembungan Suara di Tebo, 2 PPK Kini DPO

Baca juga: Polisi Kirim Surat Panggilan Kedua Tersangka Kasus Penggelembungan Suara di Tebo: Tetap Tidak Hadir

Diketahui, sejak awal kasus ini mencuat, sebanyak empat orang PPK dari Sumay dan Tengah Ilir tak pernah menghadiri panggilan di kantor bawaslu.

Kemudian dua di antaranya ditetapkan tersangka, tetapi tak kunjung menghadiri panggilan.

Menurut informasi dari sumber Tribun, empat PPK yang tak pernah hadiri panggilan, sempat melarikan diri.

Namun, baru-baru ini melalui sebuah video yang diterima Tribun, tampak salah satu anggota PPK tersebut kembali ke desanya di momen lebaran.

Pada sebelumnya dalam kasus ini, polisi telah memeriksa 9 orang saksi dalam perkara ini usai dilimpahkan Bawaslu Tebo.

Kasus penggelembungan suara ini terbongkar dalam rapat pleno KPU Kabupaten Tebo terjadi pada Caleg DPR RI nomor urut 8, Syamsu Rizal.

Di Kecamatan Tengah Ilir, perolehan suara dalam form D Hasil tertulis 2.967.

Setelah dihitung ulang dalam pleno kabupaten suara, suara yang diperoleh 534

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved