Pemilu di Jambi

Dilaporkan Penggelembungan Suara Elpisina Bawaslu Nyatakan KPU Bungo dan Tebo Tak Terbukti Melanggar

Bawaslu Provinsi Jambi memutuskan bahwa KPU Bungo dan Tebo tidak terbukti melanggaran administratif Pemilu 2024

Penulis: Danang Noprianto | Editor: Suci Rahayu PK
Tribunjambi.com/Danang Noprianto
Bawaslu Provinsi Jambi memutuskan bahwa KPU Bungo dan Tebo tidak terbukti melanggaran administratif Pemilu 2024 

Pelanggaran Pemilu 2024

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jambi Gelar Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu tahun 2024 dengan nomor perkara 002/LP/ADM.PL/BWSL.PROV/05.00/III/2024 dengan terlapor KPU Kabupaten Bungo dan KPU Kabupaten Tebo.

Dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis pemeriksa, yang berlangsung di Kantor Bawaslu Provinsi Jambi, Jumat (5/4/2024).

Bertindak sebagai majelis pemeriksa dalam sidang ini adalah Ketua Bawaslu Provinsi Jambi Wein Arifin, Anggota Bawaslu Provinsi Jambi Ari Juniarman, Muhammad Hapis dan Indra Tritusian, dengan pelapor Ismail.

Setelah menjalani proses persidangan, akhirnya, majelis pemeriksaan memutuskan bahwa terlapor tidak terbukti melanggaran administratif Pemilu 2024, yang dibacakan secara bergiliran.

“Memutuskan, menyatakan para Terlapor tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan pelanggaran administratif Pemilu,” ucap majelis pemeriksaan Wein Arifin.

Baca juga: Bawaslu Provinsi Jambi Putuskan KPU Kota Jambi Terbukti Melanggar Administratif Soal Pemilih DPK

Baca juga: Anwar Usman Tak Ikuti RPH Sengketa Pilpres 2024, Hanya 8 Hakim MK Terlibat

Untuk diketahui, digelarnya Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu tahun 2024 dengan nomor perkara 002/LP/ADM.PL/BWSL.PROV/05.00/III/2024, yang dilaporkan oleh Ismail ke Bawaslu Provinsi Jambi, adalah terkait adanya dugaan penggelembungan suara di dua Kabupaten yakni Kabupaten Bungo dan Tebo dari Partai PKB nomor urut 2 atas nama Elpisina.

Selain itu, adanya perbedaan antara C Hasil dan D Hasil serta adanya perbedaan hitungan di beberapa calon legislatif khususnya pada Partai PKB.

Seperti yang dilaporkan oleh pelapor di Kabupaten Bungo nomor urut 2 dari Partai PKB berdasarkan rekap C Hasil memperoleh 5.802 suara sedangkan pada rekap D Hasil memperoleh 6.706 suara.

Untuk di Kabupaten Tebo pada rekap C hasil memperoleh 7.392 suara dan D Hasil 8.217 suara sehingga terdapat selisih suara.

Sementara itu, KPU Kabupaten Bungo dan Tebo dalam jawabannya membantah tunduhan atau dugaan adanya penggelembungan suara seperti yang disampaikan oleh pelapor ke Bawaslu Provinsi Jambi.

Dari jawaban tersebut, kedua KPU Kabupaten ini menjelaskan bahwa seluruh proses penghitungan dan rekapitulasi suara sudah sesuai dengan aturan yang berlaku, dan selama proses rekapitulasi yang dilakukan berjenjang berjalan dengan baik, walaupun ada beberapa kejadian khusus yang sudah dituangkan dalam form kejadian khusus dan sudah diselesaikan dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan suara.

Selain itu juga, dalam sidang pembuktian juga sudah dilakukan penyandingan data oleh para pihak, dengan menyandingkan hasil rekap versi pelapor dengan hasil rekap KPU Kabupaten Bungo dan Tebo yang sudah dilakukan secara berjenjangan. (Tribunjambi.com/Danang Noprianto)

 


Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Bawaslu Provinsi Jambi Putuskan KPU Kota Jambi Terbukti Melanggar Administratif Soal Pemilih DPK

Baca juga: Daftar 13 Calon Kepala Daerah Partai Golkar se-Provinsi Jambi Dipanggil Airlangga Hartarto ke DPP

Baca juga: Anwar Usman Tak Ikuti RPH Sengketa Pilpres 2024, Hanya 8 Hakim MK Terlibat

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved