Pemilu di Jambi

Bawaslu Provinsi Jambi Putuskan KPU Kota Jambi Terbukti Melanggar Administratif Soal Pemilih DPK

Bawaslu Jambi memutuskan bahwa terlapor atau KPU Kota Jambi terbukti melanggar administratif Pemilu 2024

Penulis: Danang Noprianto | Editor: Suci Rahayu PK
Tribunjambi.com/Danang Noprianto
Bawaslu Provinsi Jambi gelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran administratif Pemilu tahun 2024 

Pelanggaran Pemilu 2024

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jambi Gelar Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu tahun 2024 dengan nomor perkara 001/LP/ADM.PL/BWSL.PROV/05.00/III/2024 dengan terlapor KPU Kota Jambi.

Dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis pemeriksa, yang berlangsung di Kantor Bawaslu Provinsi Jambi, Jumat (5/4/2024).

Bertindak sebagai Majelis pemeriksa dalam sidang ini adalah Ketua Bawaslu Provinsi Jambi Wein Arifin, Anggota Bawaslu Provinsi Jambi Ari Juniarman, Muhammad Hapis dan Indra Tritusian dengan pelapor M. Sanusi dan terlapor KPU Kota Jambi.

Setelah menjalani proses persidangan, akhirnya, majelis pemeriksaan memutuskan bahwa terlapor atau KPU Kota Jambi terbukti melanggar administratif Pemilu 2024, yang dibacakan secara bergiliran

“Memutuskan, menyatakan Terlapor terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan pelanggaran administratif Pemilu dan memberikan teguran kepada Terlapor untuk tidak mengulangi atau melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan perundang-undangan,” ucap majelis pemeriksaan Wein Arifin.

Baca juga: Daftar 13 Calon Kepala Daerah Partai Golkar se-Provinsi Jambi Dipanggil Airlangga Hartarto ke DPP

Baca juga: Update Perang Rusia Vs Ukraina Hari Ke-773: Zaporizhzhia Dihujani Rudal Rusia, 4 Orang Tewas

Untuk diketahui, digelarnya Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu tahun 2024 dengan nomor perkara 001/LP/ADM.PL/BWSL.PROV/05.00/III/2024, yang dilaporkan oleh M. Sanusi ke Bawaslu Provinsi Jambi, adalah terkait permasalahan penggunaan pemilih pada Daftar Pemilih Khusus (DPK) di lima pemilihan pada 14 Februari lalu.

Dimana pelapor pada saat rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2024 tingkat Provinsi Jambi, pelapor menemukan adanya DPK yang seharusnya wajib mendapatkan lima jenis surat suara namun faktanya tidak diberikan jumlah yang sama untuk pemilih di 120 TPS di 52 kelurahan dan 9 Kecamatan dalam Kota Jambi.

Pelapor menduga KPU Kota Jambi tidak konsisten dalam menggunakan DPK untuk pemilih yang tersebar di beberapa TPS, dan KPU Kota Jambi juga diduga melakukan pembiaran terhadap permasalahan tersebut.

Setelah mendengarkan pokok laporan yang disampaikan oleh pelapor, terlapor KPU Kota Jambi dalam jawabannya membantah semua tudingan yang disampaikan oleh pelapor. (Tribunjambi.com/Danang Noprianto)

 


Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Daftar 13 Calon Kepala Daerah Partai Golkar se-Provinsi Jambi Dipanggil Airlangga Hartarto ke DPP

Baca juga: Daftar 5 Posko Mudik Lebaran 2024 di Merangin Jambi

Baca juga: Update Perang Rusia Vs Ukraina Hari Ke-773: Zaporizhzhia Dihujani Rudal Rusia, 4 Orang Tewas

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved