Pemilu di Jambi
Update Kasus Penggelembungan Suara Pemilu 2024: Kejari Tebo Terbitkan P19
Kejari Tebo menerbitkan P19 kasus penggelembungan suara Pemilu 2024 pasca diterimanya pelimpahan dari Polres Tebo.
Penulis: Wira Dani Damanik | Editor: Darwin Sijabat
Ada selisih suara 2.433.
Baca juga: Dilaporkan Penggelembungan Suara Elpisina Bawaslu Nyatakan KPU Bungo dan Tebo Tak Terbukti Melanggar
Kemudian di Kecamatan Sumay, perolehan suara dalam form D Hasil tertulis 2.481.
Setelah dihitung ulang, suara yang diperoleh 1.157.
Ada selisih 1.324 suara.
Sementara itu, suara Partai Demokrat di Kecamatan Tengah Ilir, dalam D hasil sebanyak 3.510 suara. Setelah dihitung ulang suara Partai Demokrat hanya 1.401 suara.
Ada selisih sebanyak 2.109 suara.
Suara Partai Demokrat di Kecamatan Sumay dalam D hasil sebanyak 2.834 suara. Setelah dihitung ulang suara Partai Demokrat hanya 1.652 suara.
Ada selisih sebanyak 1.182 suara. (Tribunjambi.com/ Wira Dani Damanik)
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Kota Jambi Akan Pasang 1.000 LPJU, Ini Lokasi dan Kapasitasnya
Baca juga: Kabar Gembira untuk PPPK Kota Jambi, Minggu Depan Terima SK Lulusan 2023
Baca juga: Fikar Azami Kembalikan Formulir Bacawako dari PKS, Harap Dukungan Pilwako Sungai Penuh Jambi
Baca juga: PJ Bupati Sarolangun Lihat Kondisi Jalan Kabupaten di Raden Anom Jambi: Sudah Lama Rusak
Polisi Usut Kemungkinan Tersangka Lain Kasus Penggelembungan Suara di Tebo, 2 PPK Kini DPO |
![]() |
---|
Polisi Kirim Surat Panggilan Kedua Tersangka Kasus Penggelembungan Suara di Tebo: Tetap Tidak Hadir |
![]() |
---|
Dilaporkan Penggelembungan Suara Elpisina Bawaslu Nyatakan KPU Bungo dan Tebo Tak Terbukti Melanggar |
![]() |
---|
Diduga Lakukan Penggelembungan Suara Caleg, 2 PPK di Tebo Jambi Jadi Tersangka |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.