Pemilu di Jambi
Update Kasus Penggelembungan Suara Pemilu 2024: Kejari Tebo Terbitkan P19
Kejari Tebo menerbitkan P19 kasus penggelembungan suara Pemilu 2024 pasca diterimanya pelimpahan dari Polres Tebo.
Penulis: Wira Dani Damanik | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM, MUARATEBO - Kejari Tebo menerbitkan P19 kasus penggelembungan suara Pemilu 2024 pasca diterimanya pelimpahan dari Polres Tebo.
Kasi Pidum Kejari Tebo, Sefri Hendra mengatakan bahwa berkas pelimpahan dari penyidik diterima sejak Senin lalu.
Dia mengatakan ada dua tersangka yang dalam persoalan tersebut.
Sefri juga mengungkapkan bahwa dua tersangka tersebut saat ini menjadi daftar pencarian orang (DPO).
"Tersangka saat ini DPO. Tapi dalam kasus pemilu tanpa kehadiran mereka sidang akan tetap berjalan karena kasus ini In Absentia," kata Sefri, 18/4/2024).
Sefri mengatakan kasus ini akan tetap berproses.
Dua tersangka dalam kasus pemilu di Tebo kali ini yaitu, A selaku operator PPK Tengah Ilir dan R, operator PPK Sumay.
Baca juga: Polisi Usut Kemungkinan Tersangka Lain Kasus Penggelembungan Suara di Tebo, 2 PPK Kini DPO
Baca juga: Polisi Kirim Surat Panggilan Kedua Tersangka Kasus Penggelembungan Suara di Tebo: Tetap Tidak Hadir
Diketahui, sejak awal kasus ini mencuat, sebanyak empat orang PPK dari Sumay dan Tengah Ilir tak pernah menghadiri panggilan di kantor bawaslu.
Kemudian dua di antaranya ditetapkan tersangka, tetapi tak kunjung menghadiri panggilan.
Menurut informasi dari sumber Tribun, empat PPK yang tak pernah hadiri panggilan, sempat melarikan diri.
Namun, baru-baru ini melalui sebuah video yang diterima Tribun, tampak salah satu anggota PPK tersebut kembali ke desanya di momen lebaran.
Pada sebelumnya dalam kasus ini, polisi telah memeriksa 9 orang saksi dalam perkara ini usai dilimpahkan Bawaslu Tebo.
Kasus penggelembungan suara ini terbongkar dalam rapat pleno KPU Kabupaten Tebo terjadi pada Caleg DPR RI nomor urut 8, Syamsu Rizal.
Di Kecamatan Tengah Ilir, perolehan suara dalam form D Hasil tertulis 2.967.
Setelah dihitung ulang dalam pleno kabupaten suara, suara yang diperoleh 534
Ada selisih suara 2.433.
Baca juga: Dilaporkan Penggelembungan Suara Elpisina Bawaslu Nyatakan KPU Bungo dan Tebo Tak Terbukti Melanggar
Kemudian di Kecamatan Sumay, perolehan suara dalam form D Hasil tertulis 2.481.
Setelah dihitung ulang, suara yang diperoleh 1.157.
Ada selisih 1.324 suara.
Sementara itu, suara Partai Demokrat di Kecamatan Tengah Ilir, dalam D hasil sebanyak 3.510 suara. Setelah dihitung ulang suara Partai Demokrat hanya 1.401 suara.
Ada selisih sebanyak 2.109 suara.
Suara Partai Demokrat di Kecamatan Sumay dalam D hasil sebanyak 2.834 suara. Setelah dihitung ulang suara Partai Demokrat hanya 1.652 suara.
Ada selisih sebanyak 1.182 suara. (Tribunjambi.com/ Wira Dani Damanik)
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Kota Jambi Akan Pasang 1.000 LPJU, Ini Lokasi dan Kapasitasnya
Baca juga: Kabar Gembira untuk PPPK Kota Jambi, Minggu Depan Terima SK Lulusan 2023
Baca juga: Fikar Azami Kembalikan Formulir Bacawako dari PKS, Harap Dukungan Pilwako Sungai Penuh Jambi
Baca juga: PJ Bupati Sarolangun Lihat Kondisi Jalan Kabupaten di Raden Anom Jambi: Sudah Lama Rusak
Polisi Usut Kemungkinan Tersangka Lain Kasus Penggelembungan Suara di Tebo, 2 PPK Kini DPO |
![]() |
---|
Polisi Kirim Surat Panggilan Kedua Tersangka Kasus Penggelembungan Suara di Tebo: Tetap Tidak Hadir |
![]() |
---|
Dilaporkan Penggelembungan Suara Elpisina Bawaslu Nyatakan KPU Bungo dan Tebo Tak Terbukti Melanggar |
![]() |
---|
Diduga Lakukan Penggelembungan Suara Caleg, 2 PPK di Tebo Jambi Jadi Tersangka |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.