Pemilu di Jambi

Update Kasus Penggelembungan Suara Pemilu 2024: Kejari Tebo Terbitkan P19

Kejari Tebo menerbitkan P19 kasus penggelembungan suara Pemilu 2024 pasca diterimanya pelimpahan dari Polres Tebo.

Penulis: Wira Dani Damanik | Editor: Darwin Sijabat
Tribun Jambi/ Wira Dani Damanik
Kasi Pidum Kejari Tebo Sefri Hendra 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARATEBO - Kejari Tebo menerbitkan P19 kasus penggelembungan suara Pemilu 2024 pasca diterimanya pelimpahan dari Polres Tebo.

Kasi Pidum Kejari Tebo, Sefri Hendra mengatakan bahwa berkas pelimpahan dari penyidik diterima sejak Senin lalu.

Dia mengatakan ada dua tersangka yang dalam persoalan tersebut.

Sefri juga mengungkapkan bahwa dua tersangka tersebut saat ini menjadi daftar pencarian orang (DPO).

"Tersangka saat ini DPO. Tapi dalam kasus pemilu tanpa kehadiran mereka sidang akan tetap berjalan karena kasus ini In Absentia," kata Sefri, 18/4/2024).

Sefri mengatakan kasus ini akan tetap berproses.

Dua tersangka dalam kasus pemilu di Tebo kali ini yaitu, A selaku operator PPK Tengah Ilir dan R, operator PPK Sumay.

Baca juga: Polisi Usut Kemungkinan Tersangka Lain Kasus Penggelembungan Suara di Tebo, 2 PPK Kini DPO

Baca juga: Polisi Kirim Surat Panggilan Kedua Tersangka Kasus Penggelembungan Suara di Tebo: Tetap Tidak Hadir

Diketahui, sejak awal kasus ini mencuat, sebanyak empat orang PPK dari Sumay dan Tengah Ilir tak pernah menghadiri panggilan di kantor bawaslu.

Kemudian dua di antaranya ditetapkan tersangka, tetapi tak kunjung menghadiri panggilan.

Menurut informasi dari sumber Tribun, empat PPK yang tak pernah hadiri panggilan, sempat melarikan diri.

Namun, baru-baru ini melalui sebuah video yang diterima Tribun, tampak salah satu anggota PPK tersebut kembali ke desanya di momen lebaran.

Pada sebelumnya dalam kasus ini, polisi telah memeriksa 9 orang saksi dalam perkara ini usai dilimpahkan Bawaslu Tebo.

Kasus penggelembungan suara ini terbongkar dalam rapat pleno KPU Kabupaten Tebo terjadi pada Caleg DPR RI nomor urut 8, Syamsu Rizal.

Di Kecamatan Tengah Ilir, perolehan suara dalam form D Hasil tertulis 2.967.

Setelah dihitung ulang dalam pleno kabupaten suara, suara yang diperoleh 534

Ada selisih suara 2.433.

Baca juga: Dilaporkan Penggelembungan Suara Elpisina Bawaslu Nyatakan KPU Bungo dan Tebo Tak Terbukti Melanggar

Kemudian di Kecamatan Sumay, perolehan suara dalam form D Hasil tertulis 2.481.

Setelah dihitung ulang, suara yang diperoleh 1.157.

Ada selisih 1.324 suara.

Sementara itu, suara Partai Demokrat di Kecamatan Tengah Ilir, dalam D hasil sebanyak 3.510 suara. Setelah dihitung ulang suara Partai Demokrat hanya 1.401 suara.

Ada selisih sebanyak 2.109 suara.

Suara Partai Demokrat di Kecamatan Sumay dalam D hasil sebanyak 2.834 suara. Setelah dihitung ulang suara Partai Demokrat hanya 1.652 suara.

Ada selisih sebanyak 1.182 suara. (Tribunjambi.com/ Wira Dani Damanik)

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Kota Jambi Akan Pasang 1.000 LPJU, Ini Lokasi dan Kapasitasnya

Baca juga: Kabar Gembira untuk PPPK Kota Jambi, Minggu Depan Terima SK Lulusan 2023

Baca juga: Fikar Azami Kembalikan Formulir Bacawako dari PKS, Harap Dukungan Pilwako Sungai Penuh Jambi

Baca juga: PJ Bupati Sarolangun Lihat Kondisi Jalan Kabupaten di Raden Anom Jambi: Sudah Lama Rusak

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved