Berita Tebo

Polisi Usut Kemungkinan Tersangka Lain Kasus Penggelembungan Suara di Tebo, 2 PPK Kini DPO

Dua panitia pemilihan kecamatan (PPK) berasal dari Kecamatan Sumay dan Tengah Ilir masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

|
Penulis: Wira Dani Damanik | Editor: Darwin Sijabat
Kolase Tribun Jambi/Ist
Ilustrasi - Dua panitia pemilihan kecamatan (PPK) berasal dari Kecamatan Sumay dan Tengah Ilir masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). 

Kasus Penggelembungan Suara di Pileg 2024

TRIBUNJAMBI.COM, MUARA TEBO - Dua panitia pemilihan kecamatan (PPK) berasal dari Kecamatan Sumay dan Tengah Ilir masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Sebelum diterbitkan DPO, Polres Tebo telah melayangkan surat panggilan kepada tersangka.

Namun kedua tersangka kata Kasat Reskrim Polres Tebo, Iptu Yoga Susanto, tak pernah menggubris dan menghadiri panggilan.

"Benar, sudah DPO. Jadi kita sudah terbitkan surat perintah membawa, kalau dimana pun kita temukan langsung kita bawa, jadi kita terbitkan DPO juga," kata Iptu Yoga Susanto, Senin (15/4).

Yoga mengatakan bahwa dalam kasus penggelembungan suara itu, polisi masih melakukan pengembangan kasus.

Dia juga berbicara mengenai adanya kemungkinan tambahan tersangka dalam kasus tersebut. "Kita terus kembangkan," katanya.

Diketahui, sejak awal kasus ini mencuat, sebanyak empat orang PPK dari Sumay dan Tengah Ilir tak pernah menghadiri panggilan di kantor bawaslu.

Baca juga: Baku Tembak Polisi dan Perampok di Kampar, Buronan Tewas Setelah Tubuhnya Dihujani Belasan Peluru

Baca juga: Polisi Kirim Surat Panggilan Kedua Tersangka Kasus Penggelembungan Suara di Tebo: Tetap Tidak Hadir

Kemudian dua di antaranya ditetapkan tersangka, tetapi tak kunjung menghadiri panggilan.

Menurut informasi dari sumber Tribun, empat PPK yang tak pernah hadiri panggilan, sempat melarikan diri.

Namun, baru-baru ini melalui sebuah video yang diterima Tribun, tampak salah satu anggota PPK tersebut kembali ke desanya di momen lebaran.

Pada sebelumnya dalam kasus ini, polisi telah memeriksa 9 orang saksi dalam perkara ini usai dilimpahkan Bawaslu Tebo.

Kasus penggelembungan suara ini terbongkar dalam rapat pleno KPU Kabupaten Tebo terjadi pada Caleg DPR RI nomor urut 8, Syamsu Rizal.(Tribunjambi.com/ Wira Dani Damanik)

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Malangnya Nasib Ammar Zoni, Belum Juga Dibesuk Irish Bella dan Aditya Zoni saat Lebaran di Penjara

Baca juga: Polisi Sidik Dugaan SPJ Fiktif Kasus di Satpol PP Tebo, Taufik Khaldy Ngaku Sudah Lalui Proses BPK

Baca juga: Tubuh AZ Ditemukan di Dasar Anak Sungai, Terpisah dari Rombongan saat Berwisata di Muaro Jambi

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved