Pemilu di Jambi

2 PPK Terdakwa Kasus Penggelembungan Suara di Tebo Jambi Dituntut 1 Tahun Penjara, Denda Rp24 Juta

JPU Kejari Tebo membacakan tuntutan terhadap dua operator panitia pemilihan kecamatan (PPK) yang jadi terdakwa dalam kasus pemilu 2024.

Penulis: Wira Dani Damanik | Editor: Darwin Sijabat
Tribun Jambi/ Wira Dani Damanik
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tebo membacakan tuntutan terhadap dua operator panitia pemilihan kecamatan (PPK) yang jadi terdakwa dalam kasus pemilu 2024. 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARATEBO - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tebo membacakan tuntutan terhadap dua operator panitia pemilihan kecamatan (PPK) yang jadi terdakwa dalam kasus pemilu 2024.

JPU menuntut kedua terdakwa yang berasal dari PPK Sumay dan Tengah Ilir dengan hukuman 1 tahun penjara dan denda 24 juta, dengan subsider 6 bulan penjara.

"Kedua terdakwa dituntut sama," ungkap Kasi Pidum Kejari Tebo, Sefri Hendra, Selasa (30/4/2024).

Sidang tuntutan berlangsung di Pengadilan Negeri Tebo pada kemarin.

Pada sebelumnya juga jaksa telah menghadirkan para saksi dari Bawaslu, PPK, Panwascam serta caleg bersangkutan dalam kasus ini.

Sefri mengatakan selanjutnya sidang akan dilanjutkan dengan agenda putusan dari majelis hakim.

"Sidang putusan berlangsung hari kamis atau lusa," katanya.

Baca juga: Jaksa Limpahkan Berkas Perkara Dugaan Penggelembungan Suara di Tebo

Baca juga: Kejari Tebo Limpahkan Kasus Penggelembungan Suara Pemilu 2024 ke Pengadilan

Kasus pemilu yang disidangkan inj merupakan kasus penggelembungan suara yang terbongkar dalam rapat pleno KPU Kabupaten Tebo.

Penggelembungan suara terjadi pada Caleg DPR RI Partai Demokrat nomor urut 8, Syamsu Rizal.

Di Kecamatan Tengah Ilir, perolehan suara dalam form D Hasil tertulis 2.967.

Setelah dihitung ulang dalam pleno kabupaten suara, suara yang diperoleh 534

Ada selisih suara 2.433.

Kemudian di Kecamatan Sumay, perolehan suara dalam form D Hasil tertulis 2.481.

Setelah dihitung ulang, suara yang diperoleh 1.157.

Baca juga: Update Kasus Penggelembungan Suara Pemilu 2024: Kejari Tebo Terbitkan P19

Ada selisih 1.324 suara.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved