Pilkada Jambi 2024

3 Kecamatan di Tanjabar Jambi Sepi Peminat PPK, KPU Perpanjang Pendaftaran Selama 3 Hari

KPU Tanjung Jabung Barat Jambi memperpanjang pendaftaran badan adhock atau Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di tiga kecamatan selama tiga hari.

Penulis: Sopianto | Editor: Darwin Sijabat
Tribun Jambi/ Sopianto
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanjung Jabung Barat Jambi memperpanjang pendaftaran badan adhock atau Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di tiga kecamatan selama tiga hari. 

PPK.

TRIBUNJAMBI.COM, KUALA TUNGKAL- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanjung Jabung Barat Jambi memperpanjang pendaftaran badan adhock atau Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di tiga kecamatan selama tiga hari.

Diperpanjang nya pendaftaran PPK itu dikarenakan belum memenuhi kuota yang dibutuhkan untuk melanjutkan tahapan.

Anggota KPU Tanjung Jabung Barat. Munawir Sazali membenarkan hal tersebut.

"Benar pendaftaran PPK kita perpanjangan selama tiga hari, ada tiga kecamatan yang belum lengkap, Kecamatan Renah Mendalu, Kecamatan Muara Papalik, dan Merlung, " ujarnya, Selasa (30/4/2024).

Dia menyebut, kecamatan yang sudah memenuhi kuota tidak ada perpanjangan pendaftaran.

"Untuk tiga kecamatan itu kita perpanjangan, malam tadi sudah kita teken sesuai Juknis bahwa akan diperpanjang," ujarnya.

Diketahui, KPU membutuhkan 5 anggota PPK dari setiap kecamatan, artinya ada 65 anggota PPK yang akan diterima setelah melewati beberapa tahapan.

Saat ini, ada 270 orang yang sudah mendaftarkan diri ke KPU untuk menjadi anggota PPK di Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

"59 orang perempuan, 211 orang laki-laki," imbuhnya. (Tribunjambi.com/ Sopianto)

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Bocah Laki-laki 7 Tahun Jadi Korban Pelecehan Oleh Remaja Pria di Kota Jambi, Dilakukan Sejak 2023

Baca juga: Kode Redeem Genshin Impact Hari Ini Selasa 30 April 2024

Baca juga: Jahfar Kembalikan Formulir Pendaftaran Pilbup Tanjabar Jambi ke Demokrat: Tiap Wilayah Punya Potensi

Baca juga: Bejat, Ayah di Sarolangun Jambi Rudapaksa Anak Tirinya Hingga Tujuh Kali, Terancam 20 Tahun Penjara

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved