Berita Sarolangun

Bejat, Ayah di Sarolangun Jambi Rudapaksa Anak Tirinya Hingga Tujuh Kali, Terancam 20 Tahun Penjara

Seorang gadis inisial MPR 14 tahun di Sarolangun Jambi jadi korban pelecehan oleh ayah tirinya inisial AY usia 39 tahun.

Penulis: Hasbi Sabirin | Editor: Darwin Sijabat
Tribun Jambi/ Hasbi Sabirin
Seorang gadis inisial MPR 14 tahun di Sarolangun Jambi jadi korban pelecehan oleh ayah tirinya inisial AY usia 39 tahun. 

TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN- Seorang gadis inisial MPR 14 tahun di Sarolangun Jambi jadi korban pelecehan oleh ayah tirinya inisial AY usia 39 tahun.

Korban di rudapaksa sebanyak tujuh kali ditempat yang berbeda, seperti di semak-semak dan rumah Kecamatan Batin VIII.

Kapolres Sarolangun, AKBP Budi Prasetya saat presrilis di Mapolres Sarolangun mengatakan kejadian ini sejak bulan Oktober tahun 2023 hingga Januari 2024 lalu.

"Pelaku merupakan ayah tirinya sendiri, korban di rudapaksa sebanyak tujuh kali," kata AKBP Budi Prasetya, Selasa (30/4/24).

Ia juga menyebut, kejadian ini terungkap berawal pada hari Rabu (24/42024) sekira pukul 11.00 WIB paman kandung korban inisial LF mendapatkan pesan WA nomor yang tidak di kenal.

Pesan itu berisikan rekaman Video asusila keponakannya yang bernama MRP dengan bapak tirinya AY.

Setelah mendapat Video tersebut, paman korban langsung mananyakan kepada korban.

Baca juga: Ancam Sebar VCS, 8 Pria di Sarolangun Jambi Rudapaksa Gadis 17 Tahun, Ini Daftar Pelaku

Baca juga: Ayah Rudapaksa Anak Kandung di Jambi, Pacar Korban Ikut Berbuat Keji Usai Pelaku Ditangkap Polisi

Korban mengatakan benar kejadian tersebut dilakukan oleh pelaku sebanyak tujuh kali.

Aksi bejat itu dilakukan pada saat pelaku menjemput korban dari pesantren di Kabupaten Merangin.

"Selanjutnya paman korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian pada tanggal 24 April 2024 dan pelaku berhasil ditangkap hari itu juga pada pukul 19:00 WIB oleh tim opsnal di rumah orang tuanya di Desa Rantau Tenang," ujarnya.

Terhadap pelaku dikenakan Pasal 81 Ayat (1), (3) UURI No. 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas UURI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 20 Tahun penjara. (Tribunjambi.com/ Hasbi Sabirin)

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Tugu Keris Siginnjai Kota Jambi Dipenuhi Sampah Usai Nobar Piala Asia, Pagi Kembali Bersih

Baca juga: Prediksi Skor Bayern Munchen vs Real Madrid, Cek Head to Head dan Statistik Tim, Kick off 02.00 WIB

Baca juga: Tiap Hari 25-30 Warga Muaro Jambi Rekam E-KTP, Dukcapil Pastikan Blanko Aman 3 Bulan Kedepan

Baca juga: Sempat Viral, Tumpukan Sampah Masih Terlihat di Pasar Angso Duo Jambi, Ini Kata Manajemen dan DLH

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved