Berita Jambi

Ayah Rudapaksa Anak Kandung di Jambi, Pacar Korban Ikut Berbuat Keji Usai Pelaku Ditangkap Polisi

Tindakan rudapaksa dilakukan seorang ayah terhadap putrinya yang masih berusia 14 tahun di Kota Jambi.

|
Penulis: Rifani Halim | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Ist
Pelaku rudapaksa anak 14 tahun saat diperiksa polisi di Jambi 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Tindakan rudapaksa dilakukan seorang ayah terhadap putrinya yang masih berusia 14 tahun di Kota Jambi.

A (48) tega memperkosa S, gadis yang merupakan anak kandungnya itu.

Ternyata tindakan asusila itu tak hanya diperbuat oleh A sang ayah kandung.

H (34) yang merupakan pacar S juga ikut melakukan perbuatan keji itu usai pelaku diamankan pihak kepolisian.

Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jambi AKBP Kristian Adi Wibawa mengatakan, kasus tersebut saat ini sedang melaksanakan proses penyidikan.

"Saat ini kita sudah melakukan penahanan terhadap ayahnya yang melakukan perbuatan tersebut kepada anaknya sendiri," katanya, Kamis (21/3/2024).

Dia menyebut, awalnya kekasih atau pacarnya ini melaporkan ayah kandung anak tersebut.

Namun, setelah proses penyidikan dan menangkap ayah remaja itu, ternyata pacarnya ini juga melakukan hal tersebut.

"Ya setelah didalami ternyata pacarnya juga melakukan hal tersebut," sebut Kritian.

Kekasih atau pacarnya ini, ditangkap di wilayah hukum Sumatera Barat (Sumbar) dan untuk saat ini sedang proses pemeriksaan.

Tidak menutup kemungkinan, penyidik akan melakukan penahanan terhadap pacarnya yang saat ini sedang dalam proses pemeriksaan.

"Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman di atas 5 tahun penjara terkait UU Perlindungan anak Pasal 81 dan 82," tutupnya.

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved