Pemilu di Jambi

Dua PPK Jadi Tersangka Kasus Pemilu 2024 di Tebo Jambi, Polisi: dari Kecamatan Sumay dan Tengah Ilir

Polres Tebo menetapkan dua orang Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) sebagai tersangka kasus penggelembungan suara Caleg pada pemilu 2024.

Penulis: Wira Dani Damanik | Editor: Darwin Sijabat
Ist
Ilustrasi - Polres Tebo menetapkan dua orang Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) sebagai tersangka kasus penggelembungan suara Caleg pada pemilu 2024. 

Sementara itu, suara Partai Demokrat di Kecamatan Tengah Ilir, dalam D hasil sebanyak 3.510 suara.

Baca juga: Dugaan Penggelembungan Suara, KPU Bungo dan Tebo Disidang Bawaslu Jambi

Setelah dihitung ulang suara Partai Demokrat hanya 1.401 suara.

Ada selisih sebanyak 2.109 suara.

Suara Partai Demokrat di Kecamatan Sumay dalam D hasil sebanyak 2.834 suara.

Setelah dihitung ulang suara Partai Demokrat hanya 1.652 suara.

Ada selisih sebanyak 1.182 suara. (Tribun Jambi.com/ Wira Dani Damanik)

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: PTPN IV Berangkatkan 500 Pemudik ke Tujuh Kota di Sumatera

Baca juga: Lapas Muara Sabak dan BNNK Tanjabtim Razia Warga Binaan, Ini Hasilnya

Baca juga: Negosiasi Inter Milan dengan Lazar Samardzic Seketika Buyar karena Ulah sang Ayah

Baca juga: Waspada! Ini 22 Titik Daerah Rawan Banjir dan Longsor di Provinsi Jambi, Kerinci Jadi Atensi

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved