Pemilu di Jambi

Bawaslu Limpahkan Kasus Penggelembungan Suara ke Penyidik Polres Tebo: Temukan Unsur Pidana

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tebo akan melimpahkan perkara dugaan penggelembungan suara Caleg ke penyidik Polres Tebo.

Penulis: Wira Dani Damanik | Editor: Darwin Sijabat
Tribun Jambi/ Wira Dani Damanik
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tebo akan melimpahkan perkara dugaan penggelembungan suara Caleg ke penyidik Polres Tebo. 

Penggelembungan suara.

TRIBUNJAMBI.COM, MUARATEBO - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tebo akan melimpahkan perkara dugaan penggelembungan suara Caleg ke penyidik Polres Tebo.

Pelimpahan tersebut setelah dilakukan pembahasan bersama Gakkumdu Tebo terkait dugaan kecurangan pada Pileg 2024 itu.

Hal itu disampaiakn Ketua Bawaslu Tebo, Paridatul Husni usai rapat pembahasan.

Adanya temuan pada perkara dugaan penggelembungan suara tersebut akan dilimpahkan ke penyidik Polres Tebo.

"Ya hari ini kita naikkan ke penyidikan. Ada temuan pidana makanya kita naikkan ke penyidik," kata Paridatul, Senin (1/3/2024).

Namun, Paridatul belum dapat memastikan jumlah oknum PPK di Sumay dan Tengah Ilir yang terlibat dalam penggelembungan suara.

"Yang jelas nanti dari pengembangan penyidik ada nanti ya. Dari kami yang jelas, dari Kecamatan Sumay dan Tengah Ilir," katanya.

Sebelumnya, Gakkumdu telah melakukan pemanggilan seluruh PPK Sumay dan Tengah Ilir untuk klarifikasi terkait penggelembungan suara.\

Baca juga: Dugaan Penggelembungan Suara, KPU Bungo dan Tebo Disidang Bawaslu Jambi

Baca juga: Periksa PPK Sumay dan Tengah Ilir Soal Penggelembungan Suara, Bawaslu Tebo Ungkap Ada Unsur Pidana

Namun hingga panggilan terakhir dan diperpanjang selama tujuh hari, ada empat dari total 10 orang PPK yang tidak hadir.

Keempatnya yaitu, Mahyarudin selaku ketua PPK Sumay, Randy Humaidi anggota PPK Sumay sekaligus operator.

Selanjutnya, Rexsi selaku ketua PPK Tengah Ilir dan Alir selaku anggota PPK sekaligus operator.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tebo, Iptu Yoga Susanto menjelaskan setelah Bawaslu Tebo melimpahkan ke penyidik, pihaknya akan menerbitkan laporan polisi.

"Setelah terbit laporan polisi, terhitung 14 hari kerja," katanya.

Dia mengatakan jika nantinya berkas dinyatakan P21 pihaknya akan melimpahkan ke penuntut umum.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved