Pemilu di Jambi
Dua PPK Jadi Tersangka Kasus Pemilu 2024 di Tebo Jambi, Polisi: dari Kecamatan Sumay dan Tengah Ilir
Polres Tebo menetapkan dua orang Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) sebagai tersangka kasus penggelembungan suara Caleg pada pemilu 2024.
Penulis: Wira Dani Damanik | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM, MUARA TEBO - Polres Tebo menetapkan dua orang Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) sebagai tersangka kasus penggelembungan suara Caleg pada pemilu 2024.
Kabar penetapan tersangka itu dibenarkan Kasat Reskrim Polres Tebo, Iptu Yoga Susanto.
Dia mengungkapkan, kedua orang tersebut berasal dari Kecamatan Sumay dan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi.
Dua tersangka tersebut masing-masing berinisial A dan R.
"Iya benar, penyidik sudah menetapkan dua tersangka yakni oknum PPK Sumay dan Tengah Ilir," kata Iptu Yoga, Jumat (5/4/2024).
Sebelumnya, polisi telah memeriksa sembilan orang saksi dalam perkara penggelebungan suara ini usai dilimpahkan Bawaslu Tebo.
Iptu Yoga mengatakan, saat ini kedua orang tersangka ini belum dilakukan penahanan.
"Untuk penahan belum. Penyidik sudah melakukan pemangilan tersangka ke-1," ujarnya.
Baca juga: Polisi Segera Tetapkan Tersangka Kasus Penggelembungan Suara Pemilu 2024 di Tebo Jambi
Baca juga: Bawaslu Limpahkan Kasus Penggelembungan Suara ke Penyidik Polres Tebo: Temukan Unsur Pidana
Adapun kasus penggelembungan suara ini terbongkar dalam rapat pleno KPU Kabupaten Tebo terjadi pada Caleg DPR RI nomor urut 8, Syamsu Rizal.
Di Kecamatan Tengah Ilir, perolehan suara dalam form D Hasil tertulis 2.967.
Setelah dihitung ulang dalam pleno kabupaten suara, suara yang diperoleh 534
Ada selisih suara 2.433.
Kemudian di Kecamatan Sumay, perolehan suara dalam form D Hasil tertulis 2.481.
Setelah dihitung ulang, suara yang diperoleh 1.157.
Ada selisih 1.324 suara.
PPK
Polres Tebo
Provinsi Jambi
penggelembungan suara
Tebo
Kecamatan Sumay
Tengah Ilir
Syamsu Rizal
Tribunjambi.com
Polisi Segera Tetapkan Tersangka Kasus Penggelembungan Suara Pemilu 2024 di Tebo Jambi |
![]() |
---|
Bawaslu Limpahkan Kasus Penggelembungan Suara ke Penyidik Polres Tebo: Temukan Unsur Pidana |
![]() |
---|
Dugaan Penggelembungan Suara, KPU Bungo dan Tebo Disidang Bawaslu Jambi |
![]() |
---|
Periksa PPK Sumay dan Tengah Ilir Soal Penggelembungan Suara, Bawaslu Tebo Ungkap Ada Unsur Pidana |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.