Pemilu di Jambi
Dua PPK Jadi Tersangka Kasus Pemilu 2024 di Tebo Jambi, Polisi: dari Kecamatan Sumay dan Tengah Ilir
Polres Tebo menetapkan dua orang Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) sebagai tersangka kasus penggelembungan suara Caleg pada pemilu 2024.
Penulis: Wira Dani Damanik | Editor: Darwin Sijabat
Dua PPK jadi tersangka.
TRIBUNJAMBI.COM, MUARA TEBO - Polres Tebo menetapkan dua orang Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) sebagai tersangka kasus penggelembungan suara Caleg pada pemilu 2024.
Kabar penetapan tersangka itu dibenarkan Kasat Reskrim Polres Tebo, Iptu Yoga Susanto.
Dia mengungkapkan, kedua orang tersebut berasal dari Kecamatan Sumay dan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi.
Dua tersangka tersebut masing-masing berinisial A dan R.
"Iya benar, penyidik sudah menetapkan dua tersangka yakni oknum PPK Sumay dan Tengah Ilir," kata Iptu Yoga, Jumat (5/4/2024).
Sebelumnya, polisi telah memeriksa sembilan orang saksi dalam perkara penggelebungan suara ini usai dilimpahkan Bawaslu Tebo.
Iptu Yoga mengatakan, saat ini kedua orang tersangka ini belum dilakukan penahanan.
"Untuk penahan belum. Penyidik sudah melakukan pemangilan tersangka ke-1," ujarnya.
Baca juga: Polisi Segera Tetapkan Tersangka Kasus Penggelembungan Suara Pemilu 2024 di Tebo Jambi
Baca juga: Bawaslu Limpahkan Kasus Penggelembungan Suara ke Penyidik Polres Tebo: Temukan Unsur Pidana
Adapun kasus penggelembungan suara ini terbongkar dalam rapat pleno KPU Kabupaten Tebo terjadi pada Caleg DPR RI nomor urut 8, Syamsu Rizal.
Di Kecamatan Tengah Ilir, perolehan suara dalam form D Hasil tertulis 2.967.
Setelah dihitung ulang dalam pleno kabupaten suara, suara yang diperoleh 534
Ada selisih suara 2.433.
Kemudian di Kecamatan Sumay, perolehan suara dalam form D Hasil tertulis 2.481.
Setelah dihitung ulang, suara yang diperoleh 1.157.
Ada selisih 1.324 suara.
Sementara itu, suara Partai Demokrat di Kecamatan Tengah Ilir, dalam D hasil sebanyak 3.510 suara.
Baca juga: Dugaan Penggelembungan Suara, KPU Bungo dan Tebo Disidang Bawaslu Jambi
Setelah dihitung ulang suara Partai Demokrat hanya 1.401 suara.
Ada selisih sebanyak 2.109 suara.
Suara Partai Demokrat di Kecamatan Sumay dalam D hasil sebanyak 2.834 suara.
Setelah dihitung ulang suara Partai Demokrat hanya 1.652 suara.
Ada selisih sebanyak 1.182 suara. (Tribun Jambi.com/ Wira Dani Damanik)
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: PTPN IV Berangkatkan 500 Pemudik ke Tujuh Kota di Sumatera
Baca juga: Lapas Muara Sabak dan BNNK Tanjabtim Razia Warga Binaan, Ini Hasilnya
Baca juga: Negosiasi Inter Milan dengan Lazar Samardzic Seketika Buyar karena Ulah sang Ayah
Baca juga: Waspada! Ini 22 Titik Daerah Rawan Banjir dan Longsor di Provinsi Jambi, Kerinci Jadi Atensi
PPK
Polres Tebo
Provinsi Jambi
penggelembungan suara
Tebo
Kecamatan Sumay
Tengah Ilir
Syamsu Rizal
Tribunjambi.com
Polisi Segera Tetapkan Tersangka Kasus Penggelembungan Suara Pemilu 2024 di Tebo Jambi |
![]() |
---|
Bawaslu Limpahkan Kasus Penggelembungan Suara ke Penyidik Polres Tebo: Temukan Unsur Pidana |
![]() |
---|
Dugaan Penggelembungan Suara, KPU Bungo dan Tebo Disidang Bawaslu Jambi |
![]() |
---|
Periksa PPK Sumay dan Tengah Ilir Soal Penggelembungan Suara, Bawaslu Tebo Ungkap Ada Unsur Pidana |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.