Pemilu di Jambi

Dua PPK Jadi Tersangka Kasus Pemilu 2024 di Tebo Jambi, Polisi: dari Kecamatan Sumay dan Tengah Ilir

Polres Tebo menetapkan dua orang Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) sebagai tersangka kasus penggelembungan suara Caleg pada pemilu 2024.

Penulis: Wira Dani Damanik | Editor: Darwin Sijabat
Ist
Ilustrasi - Polres Tebo menetapkan dua orang Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) sebagai tersangka kasus penggelembungan suara Caleg pada pemilu 2024. 

Dua PPK jadi tersangka.

TRIBUNJAMBI.COM, MUARA TEBO - Polres Tebo menetapkan dua orang Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) sebagai tersangka kasus penggelembungan suara Caleg pada pemilu 2024.

Kabar penetapan tersangka itu dibenarkan Kasat Reskrim Polres Tebo, Iptu Yoga Susanto.

Dia mengungkapkan, kedua orang tersebut berasal dari Kecamatan Sumay dan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi.

Dua tersangka tersebut masing-masing berinisial A dan R.

"Iya benar, penyidik sudah menetapkan dua tersangka yakni oknum PPK Sumay dan Tengah Ilir," kata Iptu Yoga, Jumat (5/4/2024).

Sebelumnya, polisi telah memeriksa sembilan orang saksi dalam perkara penggelebungan suara ini usai dilimpahkan Bawaslu Tebo.

Iptu Yoga mengatakan, saat ini kedua orang tersangka ini belum dilakukan penahanan.

"Untuk penahan belum. Penyidik sudah melakukan pemangilan tersangka ke-1," ujarnya.

Baca juga: Polisi Segera Tetapkan Tersangka Kasus Penggelembungan Suara Pemilu 2024 di Tebo Jambi

Baca juga: Bawaslu Limpahkan Kasus Penggelembungan Suara ke Penyidik Polres Tebo: Temukan Unsur Pidana

Adapun kasus penggelembungan suara ini terbongkar dalam rapat pleno KPU Kabupaten Tebo terjadi pada Caleg DPR RI nomor urut 8, Syamsu Rizal.

Di Kecamatan Tengah Ilir, perolehan suara dalam form D Hasil tertulis 2.967.

Setelah dihitung ulang dalam pleno kabupaten suara, suara yang diperoleh 534

Ada selisih suara 2.433.

Kemudian di Kecamatan Sumay, perolehan suara dalam form D Hasil tertulis 2.481.

Setelah dihitung ulang, suara yang diperoleh 1.157.

Ada selisih 1.324 suara.

Sementara itu, suara Partai Demokrat di Kecamatan Tengah Ilir, dalam D hasil sebanyak 3.510 suara.

Baca juga: Dugaan Penggelembungan Suara, KPU Bungo dan Tebo Disidang Bawaslu Jambi

Setelah dihitung ulang suara Partai Demokrat hanya 1.401 suara.

Ada selisih sebanyak 2.109 suara.

Suara Partai Demokrat di Kecamatan Sumay dalam D hasil sebanyak 2.834 suara.

Setelah dihitung ulang suara Partai Demokrat hanya 1.652 suara.

Ada selisih sebanyak 1.182 suara. (Tribun Jambi.com/ Wira Dani Damanik)

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: PTPN IV Berangkatkan 500 Pemudik ke Tujuh Kota di Sumatera

Baca juga: Lapas Muara Sabak dan BNNK Tanjabtim Razia Warga Binaan, Ini Hasilnya

Baca juga: Negosiasi Inter Milan dengan Lazar Samardzic Seketika Buyar karena Ulah sang Ayah

Baca juga: Waspada! Ini 22 Titik Daerah Rawan Banjir dan Longsor di Provinsi Jambi, Kerinci Jadi Atensi

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved