Harvey Moeis Diduga Jadi Pelobi untuk Akomodasi Tambang Ilegal di Wilayah IUP PT Timah
Harvey Moeis jadi tersangka ke-16 kasus dugaan korupsi pengelolaan timah pada wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk 2015-2022.
TRIBUNJAMBI.COM - Harvey Moeis jadi tersangka ke-16 kasus dugaan korupsi pengelolaan timah pada wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk 2015-2022.
Suami Sandra Dewi itu diduga menjadi kepanjangan tangan PT Refined Bangka Tin atau PT RBT untuk mengakomodasi kegiatan penambangan timah ilegal di wilayah IUP PT Timah.
Ini seperti dikatakan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Kuntadi, dalam jumpa pers, Rabu (27/3/2024) malam.
"Meningkatkan statusnya menjadi tersangka, yaitu saudara HM (Harvey Moeis) selaku perpanjangan tangan dari PT RBT (Refined Bangka Tin)," kata Kuntadi.
Dijelaskannya Harvey Moeis selaku perwakilan PT RBT sekitar 2018-2019, menghubungi Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) alias Riza selaku Direktur Utama PT Timah Tbk tahun 2016-2021 dengan maksud mengakomodasi kegiatan penambangan timah ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk. Riza telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.
Dari komunikasi itu Harvey dan Riza beberapa kali bertemu.
Baca juga: Peran Harvey Moeis di Kasus Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah IUP PT Timah
Baca juga: Modus Korupsi Penerbitan IUP PT Timah, Kejagung Tetapkan 2 Tersangka
Keduanya kemudian sepakat untuk bekerja sama dalam kegiatan penambangan ilegal yang dibungkus dengan sewa-menyewa peralatan pemrosesan timah.
Setelah itu, Harvey Moeis disebut menghubungi beberapa perusahaan pengolahan timah (smelter) untuk turut serta dalam pemrosesan timah.
"HM ini menghubungi beberapa smelter, yaitu PT SIP, CV VIP (Venus Inti Perkasa), PT SPS, dan PT TIN (Tinindo Inter Nusa)," terang Kuntadi.
Harvey diduga meminta sejumlah perusahaan pengelolaan timah untuk menyetorkan sebagian keuntungan dari kegiatan penambangan timah ilegal dengan dalih sebagai pembayaran dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).
Dana tersebut dikirim melalui PT Quantum Skyline Exchange (QSE).
Adapun manajer PT QSE, Helena Lim, telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (26/3/2024).
Harvey menjadi tersangka ke-16 dalam kasus dugaan korupsi PT Timah ini.
Menurut Kuntadi, Harvey tidak tercantum sebagai pengurus PT Refined Bangka Tin.
Baca juga: Ketua IDI: Dokter Klinik Bikin Surat Kematian Santri di Tebo Berdasarkan Autopsi Verbal
Baca juga: MENAKAR Duet Baru SAH-MAS dan Peluangnya di Pilgub Jambi 2024 Serta Hitung-hitungan Kursi DPRD
Namun, Kuntadi tidak merinci mengenai pengurus atau pemilik PT Refined Bangka Tin tersebut.
Peran Harvey Moeis di Kasus Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah IUP PT Timah |
![]() |
---|
Ketua IDI: Dokter Klinik Bikin Surat Kematian Santri di Tebo Berdasarkan Autopsi Verbal |
![]() |
---|
PKN Partai Baru Paling Sukses di Jambi, Mampu Raih 3 Kursi DPRD Kabupaten |
![]() |
---|
Viral Polisi Diserang Seorang Pria Pakai Golok, Diduga Dendam Karena Pernah Ditangkap |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.