Modus Korupsi Penerbitan IUP PT Timah, Kejagung Tetapkan 2 Tersangka

Jampidsus Kejaksaan Agung menetapkan dua tersangka baru kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk

Editor: Suci Rahayu PK
Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI
Salah satu tersangka baru kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022. 

TRIBUNJAMBI.COM - Terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan dua tersangka baru.

Keduanya yakni, TN alias AN selaku Beneficial Ownership CV VIP dan PT MCM. Kemudian, AA selaku Manager Operasional Tambang CV VIP dan PT MCM.

Ini seperti disampaikan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi, dalam keterangan resminya yang dikutip pada Rabu (7/2/2024).

"Berdasarkan hasil pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti yang cukup, hari ini tim penyidik telah menaikkan status 2 orang saksi menjadi tersangka," kata Kuntadi.

Baca juga: Pemprov  Jambi Targetkan Pendapatan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun Ini Rp 51 Miliar

Baca juga: Pembunuhan Sadis di PPU Kaltim, 5 Orang Ditebas Sajam, Pelaku Pura-pura Laporkan ke RT

Pada selasa (30/1/2024), Kejagung sudah menetapkan satu tersangka berinisial TT karena merintangi penyidikan atau obstruction of justice kasus dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah.

Sejauh ini, Kejagung sudah memeriksa 115 saksi, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti.

Itu antara lain 55 alat berat yang terdiri atas 53 unit ekskavator dan 2 unit buldoser yang diduga kuat milik tersangka TN alias AN.

Serta, Jampidsus melakukan penyitaan terhadap emas logam mulia seberat 1.062 gram dan uang tunai baik mata uang asing maupun mata uang rupiah.

Rinciannya, uang tunai Rp83.835.196.700, uang 1.547.400 dolar Amerika, 443.400 dolar Singapura, 1.840 dolar Australia.

Peran Tersangka

Peran kedua tersangka dalam perkara ini berawal dari tahun 2018 ketika CV VIP telah melakukan perjanjian kerja sama sewa peralatan processing peleburan timah dengan PT Timah Tbk.

Tersangka TN alias AN selaku pemilik CV VIP memerintahkan tersangka AA selaku Manager Operasional Tambang CV VIP untuk menyediakan bijih timah dengan cara membentuk beberapa perusahaan boneka seperti CV SEP, CV MJP, dan CV MB.

Hal itu dilakukan guna mengumpulkan bijih timah ilegal dari IUP PT Timah Tbk.

Baca juga: 37 Ton Batubara dari Bungo akan Diselundupkan ke Pulau Jawa, Polisi tangkap Empat Pelaku

Baca juga: Masa Jabatan Diperpanjang Jadi 8 Tahun dan Maksimal 2 Periode, Berapa Gaji Kades?

Untuk melegalkan kegiatan perusahaan boneka tersebut, kata Kuntadi, PT Timah Tbk menerbitkan Surat Perintah Kerja seolah-olah terdapat kegiatan borongan pengangkutan sisa hasil mineral timah.

"Perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara dan hingga saat ini kami masih menunggu hasil perhitungannya," ujar Kuntadi.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved