Modus Korupsi Penerbitan IUP PT Timah, Kejagung Tetapkan 2 Tersangka
Jampidsus Kejaksaan Agung menetapkan dua tersangka baru kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk
Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, untuk kepentingan penyidikan, tersangka TN alias AN dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan tersangka AA dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan masing-masing selama 20 hari ke depan.
Tim Penyidik masih terus mendalami keterkaitan keterangan para saksi dan barang bukti yang telah disita guna membuat terang dugaan tindak pidana korupsi yang ditangani.
Tersangka ini disangkakan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kejagung Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi IUP PT Timah",
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Pemprov Jambi Targetkan Pendapatan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun Ini Rp 51 Miliar
Baca juga: Pembunuhan Sadis di PPU Kaltim, 5 Orang Ditebas Sajam, Pelaku Pura-pura Laporkan ke RT
Baca juga: Harga Emas Hari Ini Rabu 7 Februari 2024, Emas Antam Turun Drastis Jadi 1.159.000 per Gram
Baca juga: 37 Ton Batubara dari Bungo akan Diselundupkan ke Pulau Jawa, Polisi tangkap Empat Pelaku
Pemprov Jambi Targetkan Pendapatan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun Ini Rp 51 Miliar |
![]() |
---|
Pembunuhan Sadis di PPU Kaltim, 5 Orang Ditebas Sajam, Pelaku Pura-pura Laporkan ke RT |
![]() |
---|
Harga Emas Hari Ini Rabu 7 Februari 2024, Emas Antam Turun Drastis Jadi 1.159.000 per Gram |
![]() |
---|
37 Ton Batubara dari Bungo akan Diselundupkan ke Pulau Jawa, Polisi tangkap Empat Pelaku |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.