TPPO Berkedok Mahasiswa Magang

Ferienjob Legal di Jerman, 5 Tersangka Kemas dalam Program Magang Mahasiswa Namun Jadikan Kuli

3 tersangka dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berkedok magang ferienjob di Jerman, disebut bekerja di perguruan tinggi.

Editor: Suci Rahayu PK
Kompas.id
1.047 mahasiswa dari 33 kampus di Indonesia diduga jadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berkedok magang ke Jerman. 

”Jadi, walaupun yang bersangkutan ke mana pun, tetap kita kejar dan kita minta pertanggungjawaban secara hukum kalau ada pelanggaran dalam perbuatannya,” ujarnya.

Kelima tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 4, Pasal 11, dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Untuk pasal yang terakhir, penyidik juga bermaksud untuk menjerat korporasi yang terlibat dalam kasus tersebut.

Selain Dirtipidum Bareskrim Polri, beberapa polda juga melakukan penyidikan, yakni Polda Jambi, Polda Sumatera Selatan dan Polda Sulawesi Selatan yang kini masih tahap penyelidikan.

 


Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Sutan Adil Hendra-Mashuri Bakal Maju di Pilgub Jambi 2024? Bagaimana Peluangnya?

Baca juga: Unja Buka Suara Soal Status Sihol Situngkir, Tersangka TPPO Berkedok Magang Ferienjob ke Jerman

Baca juga: Peran Harvey Moeis di Kasus Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah IUP PT Timah

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved