TPPO Berkedok Mahasiswa Magang
Ferienjob Legal di Jerman, 5 Tersangka Kemas dalam Program Magang Mahasiswa Namun Jadikan Kuli
3 tersangka dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berkedok magang ferienjob di Jerman, disebut bekerja di perguruan tinggi.
Magang ferienjob ke Jerman
TRIBUNJAMBI.COM - 3 tersangka dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berkedok magang ferienjob di Jerman, disebut bekerja di perguruan tinggi.
Sementara 2 tersang lainnya berada di Jerman, dan pihak kepolisian akan menerbitkan red notice karena tak memenui panggilan penyidik.
Diketahui pada kasus ini ada 5 tersangka, yakni ER alias EW, A alias AE, SS, AJ, dan MZ.
Tersangka ER dan A saat ini berada di Jerman.
Selain 5 tersangka, ada dua perusahaan yang terlibat di dalamnya, yakni PT Sinar Harapan Bangsa dan CV-Gen.
Baca juga: Unja Buka Suara Soal Status Sihol Situngkir, Tersangka TPPO Berkedok Magang Ferienjob ke Jerman
Baca juga: Perdagangan Orang Berkedok Magang ke Jerman, Mahasiswa Unja Jadi Kuli Kasar, Dosen Tersangka
"Ketiganya (tersangka) bekerja di universitas. Mengaku alumni ferienjob, kami akan mendalami," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal (Pol) Djuhandhani Rahardjo Puro pada jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (27/3/2024).
Program ferienjob merupakan program yang resmi dan legal di Jerman.
Program yang dilakukan antara Oktober-Desember tersebut biasanya merekrut mahasiswa yang ingin mencari tambahan uang saku dengan kerja-kerja fisik.
Namun, di Indonesia, program tersebut tidak diakui oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Modus tersangka menawarkan dan menjanjikan ke berbagai perguruan tinggi tentang program ferienjob yang disebut sebagai program magang meski kenyataannya mereka dipekerjakan sebagai buruh di Jerman.
Sementara terkait data berupa 33 perguruan tinggi yang memberangkatkan 1.047 mahasiswa untuk program ferienjob itu, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman.
”Kami tentu saja dengan hal itu belum bisa menyampaikan secara detail, kira-kira universitas mana. Tentunya kita mengedepankan asas praduga tak bersalah dulu,” kata Djuhandhani.
Hingga hari ini, lanjut Djuhandhani, penyidik telah melakukan panggilan kedua bagi kedua tersangka yang berada di Jerman.
Menurut Djuhandhani, kedua tersangka itu memiliki pasangan yang merupakan warga negara Jerman.
Jika keduanya tidak kunjung memenuhi panggilan penyidik, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional Polri untuk menerbitkan red notice terhadap kedua tersangka tersebut.
Baca juga: Peran Harvey Moeis di Kasus Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah IUP PT Timah
Baca juga: 93 Mahasiswa UNJ Berangkat ke Jerman Ikut Magang yang Terindikasi TPPO, Kampus Ambil Langkah Hukum
”Jadi, walaupun yang bersangkutan ke mana pun, tetap kita kejar dan kita minta pertanggungjawaban secara hukum kalau ada pelanggaran dalam perbuatannya,” ujarnya.
Kelima tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 4, Pasal 11, dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Untuk pasal yang terakhir, penyidik juga bermaksud untuk menjerat korporasi yang terlibat dalam kasus tersebut.
Selain Dirtipidum Bareskrim Polri, beberapa polda juga melakukan penyidikan, yakni Polda Jambi, Polda Sumatera Selatan dan Polda Sulawesi Selatan yang kini masih tahap penyelidikan.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Sutan Adil Hendra-Mashuri Bakal Maju di Pilgub Jambi 2024? Bagaimana Peluangnya?
Baca juga: Unja Buka Suara Soal Status Sihol Situngkir, Tersangka TPPO Berkedok Magang Ferienjob ke Jerman
Baca juga: Peran Harvey Moeis di Kasus Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah IUP PT Timah
Resep Peyek Kacang Renyah untuk Kue Lebaran 2024 |
![]() |
---|
Sutan Adil Hendra-Mashuri Bakal Maju di Pilgub Jambi 2024? Bagaimana Peluangnya? |
![]() |
---|
Peran Harvey Moeis di Kasus Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah IUP PT Timah |
![]() |
---|
7 Zodiak Bernasib Baik Besok Jumat 29 Maret 2024: Gemini, Virgo, Libra, Sagitarius hingga Pisces |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.