TPPO Berkedok Mahasiswa Magang

Mahasiswa di Jambi Menggugat Unja Terkait Dugaan TPPO Berkedok Magang Feriendjob ke Jerman

Dari 1.047 mahasiswa yang mengikuti program magang ferienjob ke Jerman dan terindikasi jadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO), 86 diantara

Penulis: Suci Rahayu PK | Editor: Suci Rahayu PK
Instagram @mahasiswa_merah
Mahasiswa di Jambi yang tergabung dalam Mahasiswa Merah (MARAH) bergerak dan melayangkan sejumlah gugatan terkait dugaan tindak pidana perdagangan orang TPPO) bermodus magang feriendjob ke Jerman 

TPPO berkedok mahasiswa magang ke Jerman

TRIBUNJAMBI.COM - Dari 1.047 mahasiswa yang mengikuti program magang ferienjob ke Jerman dan terindikasi jadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO), 86 diantaranya berasal dari kampus di Jambi.

Pada kasus dugaan TPPO ini, pihak kepolisian sudah menetapkan 5 orang sebagai tersangka, termasuk satu dosen di Jambi.

Atas kasus ini mahasiswa di Jambi yang tergabung dalam Mahasiswa Merah (MARAH) bergerak dan melayangkan sejumlah gugatan.

Dikutip dari laman Instagram @mahasiswa-merah, setidaknya ada 7 tuntutan yang mereka layangkan pada manajemen Universitas Jambi (Unja), yang dikutip pada Selasa (26/3/2024).

Baca juga: Curhatan Mahasiswi UNJA Nangis Kerja di Jerman, Jadi Kuli Dikira Magang: Kerja 11 Jam, Full Berdiri

Baca juga: Peran 5 Tersangka Perdagangan Orang Berkedok Magang ke Jerman, Dosen di Jambi Bertugas ke Kampus

Berikut gugatan mahasiswa di Jambi yang tergabung dalam Mahasiswa Merah (MARAH) terkait dugaan tindak pidana perdagangan orang TPPO) bermodus magang feriendjob ke Jerman:

1. Hapus jerat hutang bagi smeua korban

2. Menuntut akuntabilitas universitas untuk menghentikan seluruh program magang di luar negeri yang merugikan mahasiswa dan keluarganya.

3. Menyediakan pendampingan kasus gratus bagi semua korban dan keluarganya.

4. Memberi kaminan keamanan dan perlindungan batgi korban untuk melanjutkan kuliah.

5. Memberi jaminan pemulihan dan kompensasi korban dan keluarganya

6. Lindungi korban dari segala bentuk intimidasi

7. Permintaan maaf dari pihak Universitas Jambi kepada korban dan seluruh mahasiswa Unja.

Terjerat Hutang

RM (22), Mahasiswi Ilmu pemerintahan Universitas Jambi (UNJA) curhat soal pekerjaan yang dilakukannya di Jerman.

RM dan sejumlah mahasiswa UNJA mengikuti Ferienjob di Jerman.

Mereka mengira Ferien Job merupakan program magang bagian dari Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM).

Ferienjob bukanlah program magang, tetapi lebih tepat dikatakan sebagai program kerja paruh waktu (part-time) dalam masa libur.

RM mengaku sempat menangis karena pekerjaan yang dilakukannya seperti kuli bangunan.

Baca juga: Dosen di Jambi Jadi Tersangka Dugaan Perdagangan Orang Berkedok Magang ke Jerman

Baca juga: Ini Penyebab Harga Beras di Merangin Masih Tinggi dan Masuk 10 Besar Tertinggi di Pulau Sumatera

Ia mengatakan melakukan banyak pekerjaan seperti, menyortir buah, memperrbaiki dinding hingga lantai apartemen.

RM dan mahasiswa lain cukup sulit beradaptasi karena cuaca disana sangat berbeda dengan Indonesia.

Ia harus bekerja dalam cuaca yang sangat dingin.

"Aku sampai nangis karena dingin banget dan super- capek. Malam itu aku habis kerja 11 jam nyortir buah, full berdiri, dan aku lagi datang bulan," kata RM, mahasiswi Ilmu Pemerintahan UNJA, dilansir dari @hariankompas.

"Saya dan teman-teman disuruh ngupas cat, benerin dinding dan lantai apartemen dia. Simpelnya kami dijadiin kuli bangunan," sambungnya

RM menjelaskan saat awal tiba pada 11 Oktober 2023, ia dan puluhan mahasiwa dari beberapa universitas asal Indonesia ditampung di Frankfurt.

Tak hanya mahasiswa dari UNJA saja, namun mahasiswa dari universitas lainnya di Indonesia juga ikut Ferienjob di Jerman.

Agen tenaga kerja yang menyalurkan mahasiswa Indonesia ke perusahaan Nordgemüse Krogmann tidak menyediakan jemputan.

RM dan kawan-kawannya harus jalan kaki 1,5 jam di tengah musim dingin menuju Stasiun Schwarmstedt.

Sementara itu, Direktur Beranda Perempuan, Zubaidah mengatakan jika RM bisa yakin ikut karena Ferienjob itu disosialisasikan oleh Guru Besar Fakultas Unja berinisial SS.

Mahasiswa Unja yang ikut diberangkatkan ke Jerman berjumlah 86 orang.

Diketahui kontrak Ferienjob itu selesai pada 30 Desember 2023, RM pun bisa pulang ke Indonesia.

Selama tiga bulan di Jerman, RM hanya mengantongi pendapatan bersih Rp 1,8 juta.

Mirisnya, disebutkan RM masih menanggung utang Rp 7,6 juta untuk biaya izin kerja dan biaya layanan dari perusahaan penyalur

Baca juga: Sinopsis Queen Of Tears Episode 7, Hae In Menganggap Hyun Woo Hanya Berpura-pura Peduli

Baca juga: 86 Mahasiswa UNJA Diduga Jadi Korban TPPO Berkedok Magang di Jerman: Kami Dijadiin Kuli Bangunan

Peran 5 tersangka

Ada 5 tersangka pada kasus ini, yakni dua tersangka yang ada di Jerman berinisial perempuan yakni ER alias EW (39) dan A alias AE (37).

Tiga tersangka lain adalah ada di Indonesia.

Mereka adalah seorang perempuan inisial AJ (52) dan dua laki-laki yaitu SS (65) dosen di Jambi dan MZ (60).

Kelima tersangka punya peran yang berbeda-beda.

ER alias EW berperan sebagai pihak yang menjalin kerja sama dan menandatangani MoU PT SHB dengan universitas di Jakarta. ER diduga menjanjikan dana CSR ke pihak universitas.

AE diduga bertugas mempresentasikan program ferienjob ke universitas dengan dalih magang di Jerman. Dia juga meyakinkan mahasiswa untuk mengikuti program ferienjob di jerman.

Sementara tersangka SS yang juga dosen di Jambi, yang membawa program ferienjob ke universitas untuk magang ke Jerman. dia juga mengemas ferienjob masuk ke dalam program Merdeka Belajar Merdeka Kampus.

SS melakukan sosialisasi program ferienjob ke kampus dan mahasiswa.

Tersangka AJ merupakan ketua pelaksana dan seleksi.

Dia memfasilitasi mahasiswa untuk ikut program magang ferienjob, dia mengarahkan mahasiswa menggunakan dana talangan dari koperasi kampus.

Tersangka MZ merupakan Ketua LP3M. Dia merupakan orang yang diduga memfasilitasi mahasiswa untuk melakukan peminjaman dana talangan guna mengikuti program ferienjob.

Para tersangka disangka Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp 600 juta.

Lalu, Pasal 81 UU No 17 Tahun 2017 tentang pelindungan pekerja migran Indonesia, dengan ancaman pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan pidana denda paling banyak Rp15 miliar.

 


Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Ini Penyebab Harga Beras di Merangin Masih Tinggi dan Masuk 10 Besar Tertinggi di Pulau Sumatera

Baca juga: Curhatan Mahasiswi UNJA Nangis Kerja di Jerman, Jadi Kuli Dikira Magang: Kerja 11 Jam, Full Berdiri

Baca juga: Kesaksian Korban Rumah Rusak Akibat Rumput Kumpeh yang Menghantui Warga

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved