TPPO Berkedok Mahasiswa Magang
Dosen di Jambi Jadi Tersangka Dugaan Perdagangan Orang Berkedok Magang ke Jerman
Bermodus program magang ke Jerman melalui ferienjob, 1.047 mahasiswa diduga jadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
TRIBUNJAMBI.COM - Bermodus program magang ke Jerman melalui ferienjob, 1.047 mahasiswa diduga jadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Ada 33 perguruan tinggi di Indonesia yang terlibat mengirimkan mahasiswa untuk mengikuti program magang ke Jerman ini.
Pada kasus ini, ada 5 tersangka yang sudah ditetapkan oleh pihak kepolisian, termasuk dosen di Jambi.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut kontrak magang para mahasiswa itu sudah selesai sejak Desember 2023.
"Saat ini seluruh korban perlu diketahui sudah ada di Indonesia karena memang kontrak program magang ini telah habis pada Desember 2023 sehingga rekan-rekan kemarin ada yang bertanya untuk korban seluruhnya sudah di Indonesia," kata Trunoyudo di Mabes Polri, Jakarta (22/3/2024).
Baca juga: Profil dan Biodata Sihol Situngkir, Guru Besar Unja, Mantan Rektor Unika St Thomas Medan
Baca juga: Jika Tak Harus Mundur dari DPR RI, Syarif Fasha Ngaku Mau Maju di Pilgub Jambi 2024
Mahasiswa itu mendaftar kontrak program magang ke Jerman. Namun, mereka justru dipekerjakan tidak sesuai dengan jurusannya.
"Faktanya yang telah disampaikan mahasiswa tersebut dipekerjakan nonprosedural sehingga korban tersebut tereksploitasi," ujar Trunoyudo.
Kasus ini terungkap usai Polri mendapatkan informasi awal dari KBRI di Jerman bahwa ada laporan empat mahasiswa atas kasus tersebut.
Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareksrim Polri menyebut sedikitnya 33 kampus terlibat.
Kampus-kampus itu bekerja sama dengan sebuah perusahaan yakni PT SHB untuk mengirim mahasiswa mereka ke Jerman lewat modus program magang Kampus Merdeka.
PT SHB selaku perekrut mengeklaim programnya bagian dari program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).
PT SHB ini juga menjalin kerja sama dengan perguruan tinggi yang dituangkan dalam Memorandum of Understanding (MoU).
"Dalam MoU tersebut terdapat pernyataan yang menyampaikan bahwa ferien job (kerja kasar di Jerman) masuk ke dalam program MBKM serta menjanjikan program magang tersebut dapat dikonversikan ke 20 SKS" kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro dalam keterangannya, Rabu (20/3/2024).
Djuhandhani juga menegaskan, program perusahan PT SHB ini tidak termasuk dalam program MBKM Kemendikbud Ristek.
Selain itu, Kemenaker RI juga menyampaikan bahwa untuk PT SHB tidak terdaftar sebagai perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (P3MI) di data base mereka.
Baca juga: Dokter di Klinik Tebo Jambi yang Mengeluarkan Surat Kematian Airul Harahap Terancam Pidana
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.