Kasus Kematian Santri di Tebo

Dokter di Klinik Tebo Jambi yang Mengeluarkan Surat Kematian Airul Harahap Terancam Pidana

Terkait kasus kematian Airul Harahap (13), santri Pondok Pesantren Raudhatul Mujawwidin di Kabupaten Tebo, Jambi, pihak Polres Tebo telah memeriksa

Editor: Suci Rahayu PK
Tribunjambi/Wira Dani Damanik
Ponpes Raudhatul Muzawwidin di Rimbo Bujang, Tebo. 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARA TEBO - Terkait kasus kematian Airul Harahap (13), santri Pondok Pesantren Raudhatul Mujawwidin di Kabupaten Tebo, Jambi, pihak Polres Tebo telah memeriksa sejumlah saksi terkait dugaan kasus dugaan pemalsuan surat kematian yang dikeluarkan Klinik Rimbo Medical Center Rimbo Bujang.

Pemeriksaan saksi itu merupakan tindak lanjut dari laporan polisi model A yang diterbitkan.

Kasat Reskrim Polres Tebo, Iptu Yoga Susanto, mengungkapkan saat ini kasus tersebut masih terus didalami.

"Masih berproses, kita sudah periksa saksi-saksi, termasuk saksi ahli dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI)," kata Iptu Yoga, Senin (25/3).

Selain itu, polisi juga telah memeriksa dr Renda Utami Ari Astuti selaku dokter yang bertandatangan dan mengeluarkan surat kematian santri Ponpes Raudhatul Mujawwidin.

Laporan model A yang dikeluarkan polisi ini karena adanya perbedaan dengan hasil autopsi yang dilakukan terhadap jenazah AH (13), santri ponpes tersebut.

Dalam surat kematian yang dikeluarkan Klinik Rimbo Medical Center menerangkan bahwa kematian AH disebabkan tersengat listrik.

Sedangkan, hasil autopsi menyebutkan kematian AH karena adanya patah batang tulang tengkorak dan pendarahan akibat benda tumpul.

Pemilik Klinik Rimbo Medical Center Rimbo Bujang, dr Didik, mengakui adanya kelalaian dokter bersangkutan dalam keluarnya surat tersebut.

Baca juga: Polres Tebo Periksa Saksi Ahli IDI, Dugaan Surat Kematian Palsu Santri di Tebo

Baca juga: Siapa Otak Dibalik Penyusun Skenario Kematian Santri di Tebo Jambi?

Dia mengatakan ada subjektifitas dokter bersangkutan dalam mengeluarkan surat dan tidak ada koordinasi dengannya selaku pimpinan di klinik.

"Memang ada kelalaian, saat ini dokter bersangkutan sudah nonaktif sejak awal kasus itu. Memang dokter itu masih baru, masih junior dan jam terbang masih sedikit," ujarnya.

Didik mengatakan telah menonaktifkan dokter yang mengeluarkan surat kematian santri yang dianiaya di Pondok Pesantren Raudhatul Mujawwidin Tebo.

Dia mengatakan dr Renda Utami Ari Hastuti yang mengeluarkan surat kematian tersebut merupakan orang yang baru bekerja di sana.

"Ya, itu memang kelalaian. Dokter itu masih baru, masih junior dan jam terbang masih sedikit," kata Didik, Senin (25/3).

Menurut Didik, surat kematian yang dikeluarkan kliniknya memang sudah dipersoalkan sejak awal, karena menyimpulkan penyebab kematian.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved