Kasus Kematian Santri di Tebo

Dokter di Klinik Tebo Jambi yang Mengeluarkan Surat Kematian Airul Harahap Terancam Pidana

Terkait kasus kematian Airul Harahap (13), santri Pondok Pesantren Raudhatul Mujawwidin di Kabupaten Tebo, Jambi, pihak Polres Tebo telah memeriksa

Editor: Suci Rahayu PK
Tribunjambi/Wira Dani Damanik
Ponpes Raudhatul Muzawwidin di Rimbo Bujang, Tebo. 

Dia menjelaskan surat itu dikeluarkan berdasarkan subjektif dokter yang menangani. Seharusnya surat itu dikeluarkan harus melalui izinnya selaku pimpinan.

"Harusnya surat itu tidak membuat kesimpulan dan dia seharusnya izin pimpinan dulu. Itu banyak dilanggar, secara etika memang sudah salah," katanya.

Namun, dia menegaskan kesimpulan ada tidaknya pelanggaran etik akan ditentukan dari hasil pemeriksaan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Di sisi lain, Didik menegaskan bahwa dokter bersangkutan sudah non-aktif dari Klinik Rimbo Medical Center. "Sejak awal kasus itu, dia sudah dinonaktifkan," ujarnya.

Baca juga: Kuasa Hukum Ponpes Sebut Pelaku Pembunuhan Santri di Tebo Bersikap Biasa Saja Sebelum Tersangka

Tak Ada Koordinasi

Pemilik Klinik Rimbo Medical Center Rimbo Bujang, dr Didik, menegaskan tidak ada order atau pesanan dari Ponpes Raudhatul Mujawwidin terkait surat kematian santri.

Dia menyebut keluarnya surat tersebut karena kelalaian anak buahnya. Dia mengaku dr Renda Utami Ari Astuti yang bertandatangan dalam surat itu, masih kurang pengalaman.

"Memang ada kelalaian, dia juga tidak ada koordinasi dengan pimpinan dalam mengeluarkan surat itu," katanya, Senin (25/3).

Dokter yang bersangkutan kini tak bekerja lagi di klinik miliknya itu. Dia menyebut dr Renda Utami sudah nonaktif sejak surat itu dikeluarkan pada November 2023 lalu.

Didik juga mengatakan bahwa surat kematian tersebut dikeluarkan berdasarkan hasil pemeriksaan dr Renda Utami Ari Astuti. Namun Didik menyebut surat itu keluar mestinya atas seizin dia dan tidak membuat kesimpulan.

Namun, Didik membantah adanya pesanan atau order pihak ponpes atas keluarnya surat itu. " Oh enggak ada (pesanan pondok)," ungkapnya.

2 Tersangka

Polisi telah menetapkan dua tersangka kasus kematian Airul Harahap (13), santri Pondok Pesantren Raudhatul Mujawwidin di Kabupaten Tebo.

Namun muncul pertanyaan dari kuasa hukum keluarga korban, siapa yang menyusun skenario agar kematian Airul seolah-olah terlihat akibat tersetrum aliran listrik.

Rifki Septino menyoroti beberapa hal terkait ekspose kasus oleh Polda Jambi, Sabtu (23/3) kemarin.

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved