TPPO Berkedok Mahasiswa Magang

Dosen di Jambi Jadi Tersangka Dugaan Perdagangan Orang Berkedok Magang ke Jerman

Bermodus program magang ke Jerman melalui ferienjob, 1.047 mahasiswa diduga jadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

|
Editor: Suci Rahayu PK
istimewa
Bermodus program magang ke Jerman melalui ferienjob, 1.047 mahasiswa diduga jadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO). 

5 Tersangka

Dalam kasus ini, Polri menetapkan lima tersangka.

Dua tersangka yang ada di Jerman berinisial perempuan yakni ER alias EW (39) dan A alias AE (37).

Tiga tersangka lain adalah ada di Indonesia.

Mereka adalah seorang perempuan inisial AJ (52) dan dua laki-laki yaitu SS (65) dosen perguruan tinggi di Jambi dan MZ (60).

Para tersangka disangka Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp 600 juta.

Lalu, Pasal 81 UU No 17 Tahun 2017 tentang pelindungan pekerja migran Indonesia, dengan ancaman pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan pidana denda paling banyak Rp15 miliar.

 


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polri: 1.047 Mahasiswa Korban TPPO Modus Magang ke Jerman Sudah Kembali ke Tanah Air", 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: 7 Zodiak Bernasib Baik Besok Rabu 27 Maret 2024: Taurus, Gemini, Virgo, Scorpio hingga Capricorn

Baca juga: Jika Tak Harus Mundur dari DPR RI, Syarif Fasha Ngaku Mau Maju di Pilgub Jambi 2024

Baca juga: UMKM Lapis Angso Duo: Kisah Sukses Berkat Transaksi Digital

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved