TPPO Berkedok Mahasiswa Magang
Dosen di Jambi Jadi Tersangka Dugaan Perdagangan Orang Berkedok Magang ke Jerman
Bermodus program magang ke Jerman melalui ferienjob, 1.047 mahasiswa diduga jadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Dosen di Jambi diduga terlibat TPPO berkedok magang ke Jerman
TRIBUNJAMBI.COM - Bermodus program magang ke Jerman melalui ferienjob, 1.047 mahasiswa diduga jadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Ada 33 perguruan tinggi di Indonesia yang terlibat mengirimkan mahasiswa untuk mengikuti program magang ke Jerman ini.
Pada kasus ini, ada 5 tersangka yang sudah ditetapkan oleh pihak kepolisian, termasuk dosen di Jambi.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut kontrak magang para mahasiswa itu sudah selesai sejak Desember 2023.
"Saat ini seluruh korban perlu diketahui sudah ada di Indonesia karena memang kontrak program magang ini telah habis pada Desember 2023 sehingga rekan-rekan kemarin ada yang bertanya untuk korban seluruhnya sudah di Indonesia," kata Trunoyudo di Mabes Polri, Jakarta (22/3/2024).
Baca juga: Profil dan Biodata Sihol Situngkir, Guru Besar Unja, Mantan Rektor Unika St Thomas Medan
Baca juga: Jika Tak Harus Mundur dari DPR RI, Syarif Fasha Ngaku Mau Maju di Pilgub Jambi 2024
Mahasiswa itu mendaftar kontrak program magang ke Jerman. Namun, mereka justru dipekerjakan tidak sesuai dengan jurusannya.
"Faktanya yang telah disampaikan mahasiswa tersebut dipekerjakan nonprosedural sehingga korban tersebut tereksploitasi," ujar Trunoyudo.
Kasus ini terungkap usai Polri mendapatkan informasi awal dari KBRI di Jerman bahwa ada laporan empat mahasiswa atas kasus tersebut.
Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareksrim Polri menyebut sedikitnya 33 kampus terlibat.
Kampus-kampus itu bekerja sama dengan sebuah perusahaan yakni PT SHB untuk mengirim mahasiswa mereka ke Jerman lewat modus program magang Kampus Merdeka.
PT SHB selaku perekrut mengeklaim programnya bagian dari program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).
PT SHB ini juga menjalin kerja sama dengan perguruan tinggi yang dituangkan dalam Memorandum of Understanding (MoU).
"Dalam MoU tersebut terdapat pernyataan yang menyampaikan bahwa ferien job (kerja kasar di Jerman) masuk ke dalam program MBKM serta menjanjikan program magang tersebut dapat dikonversikan ke 20 SKS" kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro dalam keterangannya, Rabu (20/3/2024).
Djuhandhani juga menegaskan, program perusahan PT SHB ini tidak termasuk dalam program MBKM Kemendikbud Ristek.
Selain itu, Kemenaker RI juga menyampaikan bahwa untuk PT SHB tidak terdaftar sebagai perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (P3MI) di data base mereka.
Baca juga: Dokter di Klinik Tebo Jambi yang Mengeluarkan Surat Kematian Airul Harahap Terancam Pidana
5 Tersangka
Dalam kasus ini, Polri menetapkan lima tersangka.
Dua tersangka yang ada di Jerman berinisial perempuan yakni ER alias EW (39) dan A alias AE (37).
Tiga tersangka lain adalah ada di Indonesia.
Mereka adalah seorang perempuan inisial AJ (52) dan dua laki-laki yaitu SS (65) dosen perguruan tinggi di Jambi dan MZ (60).
Para tersangka disangka Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp 600 juta.
Lalu, Pasal 81 UU No 17 Tahun 2017 tentang pelindungan pekerja migran Indonesia, dengan ancaman pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan pidana denda paling banyak Rp15 miliar.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polri: 1.047 Mahasiswa Korban TPPO Modus Magang ke Jerman Sudah Kembali ke Tanah Air",
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: 7 Zodiak Bernasib Baik Besok Rabu 27 Maret 2024: Taurus, Gemini, Virgo, Scorpio hingga Capricorn
Baca juga: Jika Tak Harus Mundur dari DPR RI, Syarif Fasha Ngaku Mau Maju di Pilgub Jambi 2024
Baca juga: UMKM Lapis Angso Duo: Kisah Sukses Berkat Transaksi Digital
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.