Nasib Aiptu FN, Polisi yang Lakukan Penembakan dan Penusukan pada Debt Collector di Palembang

Nasib Aiptu FN, polisi yang lakukan penembakan dan penusukan pada debt collector di parkiran mal di Palembang, setelah menyerahkan diri ke Polda Sumat

Editor: Suci Rahayu PK
Kolase/Tribunjambi.com
Peristiwa menghebohkan terjadi diareal parkiran PSX Palembang. Seorang anggota polisi menembak dan menganiaya dua orang debt collector. 

TRIBUNJAMBI.COM - Nasib Aiptu FN, polisi yang lakukan penembakan dan penusukan pada debt collector di parkiran mal di Palembang, setelah menyerahkan diri ke Polda Sumatera Selatan (Sumsel).

Diketahui, Aiptu FN sudah menyerahkan diri pasca insiden penembakan dan penusukan.

Dengan diantar keluarga, Aiptu FN menyerahkan diri pada Minggu (24/3/2024) malam.

Kuasa hukum Aiptu FN, Rizal Syamsul SH mengatakan, kliennya tersebut diantar oleh keluarga ke Polda Sumsel.

"Tadi malam sekitar jam 12 FN diantar oleh keluarga dan Polres Lubuklinggau. Sekarang lagi di Bid Propam, " ujar Rizal saat dikonfirmasi, Senin (25/3/2024).

Namun ia menegaskan kedatangan Aiptu FN bukanlah untuk menyerahkan diri tetapi untuk memperjelas permasalahan.

"Bukan nyerahkan diri, tapi ingin memperjelas permasalahan. Dengan dimintai keterangan, akan membuat pristiwa terang benderang," katanya.

Baca juga: Kronologi Aiptu FN Tembak dan Tusuk 2 Debt Collector di Palembang, Versi Istri Polisi vs DC

Baca juga: Polisi Tembak dan Tusuk Debt Collector di Palembang, Istri Aiptu FN Laporkan Perampasan

Ditempatkan di Ruang Khusus

Pasca menyerahkan diri, Aiptu FN ditempatkan secara khusus (Patsus) sebtelah diperiksa Bid Propam Polda Sumsel.

Dikatakan Kabid Propam Polda sumsel Kombes Pol Agus Halimun, Aiptui FN diperiksa karena melanggar kode etik kelembagaan dan etika di masyarakat.

"Yang bersangkutan melanggar kode etik kelembagaan dan yang bersangkutan kita proses berikutnya kita lakukan penahanan dalam rangka patsus 30 hari maksimal, mulai hari ini ditahan," ujar Agus, kepada wartawan, Senin (25/3/2024).

Dijelaskannya, Aiptu FN akan dikenakan sanksi sesuai pelanggaran yang dilakukan.

Sanksi pelanggaran etik meliputi permintaan maaf, demosi dan penundaan kenaikan pangkat.

Saat ini status Aiptu FN di Bid Propam sebagai terduga pelanggar.

"Sanksi kode etik akan diatur namun itu berproses. Nanti pengadilan komisi kode etik yang memutuskan, tugas kami menuntut sesuai bukti yang kami temukan," tegasnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved