Berita Jambi

Dua Daerah di Jambi Belum Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 1445 H, Kanwil Kemenag Ungkap Kendalanya

Kantor Wilayah Kementrian Agama Provinsi Jambi belum menjadwalkan rapat koordinasi penetapan Zakat Fitrah 1445 Hijriah bersama Pemda, BAZNAS dan MUI.

Penulis: A Musawira | Editor: Darwin Sijabat
Tribun Jambi/ A Musawira
Zafni Ishaq, Kabid Penerangan Agama Islam Kemenag Jambi 

Besaran zakat fitrah di Jambi.

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Kantor Wilayah Kementrian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Jambi belum menjadwalkan rapat koordinasi penetapan Zakat Fitrah 1445 Hijriah bersama Pemda, Baznas dan MUI.

Hal itu karena masih ada pemerintah kabupaten dan kota yang belum menyelesaikan besaran Zakat Fitrah di wilayahnya.

Itu diungkapkan Zefni Ishaq, Kepala Bidang Penerangan Agama Islam Kanwil Kemenag Provinsi Jambi, pada Selasa (26/3/2024).

"Belum dijadwalkan karena dari 11 kabupaten dan kota belum selesai semua. Tetapi jika nanti sudah selesai kita akan melakukan rapat koordinasi," katanya.

Zefni mengungkapkan, yang belum selesai melakukan penetapan besaran Zakat Fitrah yaitu di Kabupaten Tanjab Timur dan Tebo.

"Kabupaten Tanjab Timur ini sebetulnya sudah selesai hanya tandatangan surat edaran yang belum ditandatangani Bupati Tanjabtimur dan Tebo hari ini melaksanakan rapat penetapan itu," ujarnya.

Sejauh ini sudah sembilan daerah selain Tebo dan Tanjab Timur sudah ada besaran Zakat Fitrahnya.

Adapun besaran yang tertinggi dalam bentuk uang itu berada di Kabupaten Merangin sebesar Rp68 ribu sedangkan yang terendah Kota Sungai Penuh sebesar Rp27 ribu.

Baca juga: Zakat Fitrah Idul Fitri 1445 di Sarolngun Ditetapkan, Tertinggi Rp 45 Ribu Per Jiwa

Baca juga: Beras atau Uang, Mana Lebih Afdol Untuk Bayar Zakat Fitrah, Berikut Penjelasannya

"Penetapan nilai kadar Zakat Fitrah dalam bentuk uang itu berdasarkan harga besar yang ada di kabupaten kota masing-masing yang dinilai dari harga pasar. Pasti satu sama lain daerah akan berbeda besaran Zakat Fitrahnya," ucapnya.

Dia menjelaskan metode pembayaran Zakat Fitrah ada dua, bisa dalam bentuk beras dan melalui bank.

"Kalau untuk beras seperti biasa yaitu 2,5 kg per orang sedangkan dalam bentuk uang yang dianjurkan mazhab Hanafi maka nilai uangnya setara dengan 3,8 kg beras," jelasnya.

Dia mengatakan pembayaran zakat fitrah itu sudah mulai sejak 1 Ramadan lalu, namun penetapan yang dilakukan masing-masing kabupaten kota baru ditetapkan belakangan ini maka masyarakat sudah mulai melakukan pembayaran zakat.

"Pembayaran zakat bisa dilakukan dimasing-masing masjid," pungkansya. (Tribunjambi.com/ A Musawira)

Baca artikel terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Aniaya Warga Sipil di Papua, 13 Anggota TNI Jadi Tersangka

Baca juga: Prediksi Skor Turkmenistan vs Iran, Cek Head to Head dan Statistik Tim, Kick off 22.00 WIB

Baca juga: Gaji Perangkat Desa Tanjabbar Belum Cair, Dinas PMD Tunggu Finalisasi Perbup

Baca juga: Golkar Akhirnya Tunduk ke Prabowo Soal Jatah Menteri Koalisi Prabowo-Gibran, Jokowi Beri Masukan

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved