Berita Sarolangun

Zakat Fitrah Idul Fitri 1445 di Sarolngun Ditetapkan, Tertinggi Rp 45 Ribu Per Jiwa

Pemerintah Kabupaten Sarolangun bersama dengan Kemenag, MUI dan Basnaz Kabupaten Sarolangun telah menetapkan besaran zakat fitrah Idul Fitri 1445 Hijr

Hasbi Sabirin/Tribunjambi.com
Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Sarolangun Ahmad Zaidan 

TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN- Pemerintah Kabupaten Sarolangun bersama dengan Kemenag, MUI dan Basnaz Kabupaten Sarolangun telah menetapkan besaran zakat fitrah Idul Fitri 1445 Hijriah.

Berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 52 Tahun 2014 tentang syarat dan tata cara penghitungan zakat mal dan zakat fitrah serta pendayagunaan zakat untuk usaha produktif, dan hasil rapat bersama Pemerintah Kabupaten Sarolangun telah disepakati.

Ketua Basnaz Kabupaten Sarolangun Ahmad Zaidan saat dikonfirmasi mengatakan, besaran zakat fitrah untuk wilayah Kabupaten Sarolangun sudah ditetapkan dan bisa dijalankan.

Kata Ahmad Zaidan, dengan memperhatikan hasil survei harga beras dalam Kabupaten Sarolangun, dengan ini tetapkan ketentuan pembayaran Zakat Fitrah dan Fidyah sebagai berikut

"Zakat Fitrah ditunaikan dalam bentuk beras atau makanan pokok serendah-rendahnya 2,5 Kg atau 3,5 liter per jiwa. Kualitas beras atau makanan pokok sebagaimana dimaksud di atas sesuai dengan kualitas beras atau makanan pokok yang dikonsumsi sehari-hari," kata Ahmad Zaidan, Sabtu (23/3/24).

Ia juga menyebut, beras atau makanan pokok sebagaimana di atas dapat diganti dalam bentuk uang senilai beras kualitas tinggi senilai Rp45.000,- per jiwa.Beras kualitas sedang senilai Rp40.000,- per jiwa. Beras kualitas rendah senilai Rp35.000,- per jiwa.

Sementara fidyah dibayarkan sebesar 1 mud (0,7 Kg) beras atau makanan pokok. Dapat dibayarkan dalam bentuk uang serendah-rendahnya senilai Rp. 30.000,- (Tiga Puluh Ribu Rupiah) per jiwa per hari.

Penunaian dan penyaluran Zakat Fitrah dianjurkan melalui Amil Zakat Fitrah di Masjid atau Mushalla yang ditugaskan oleh Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Desa/Kelurahan.

"Pembayaran fidyah dapat diserahkan kepada UPZ Desa/Kelurahan atau langsung ke BAZNAS Kabupaten Sarolangun dengan alamat Gedung LPTQ Lantai II, Komplek Perkantoran Gunung Kembang, Kelurahan Sarolangun Kembang Kecamatan Sarolangun," tutupnya.

Baca juga: Beras atau Uang, Mana Lebih Afdol Untuk Bayar Zakat Fitrah, Berikut Penjelasannya

Baca juga: Pemkab Tanjab Timur Tetapkan Besaran Uang Zakat Fitrah, Tertinggi Rp 45.000

Baca juga: Pemkab Batanghari Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 1445 Hijriah

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved