Pemkab Tanjab Timur Tetapkan Besaran Uang Zakat Fitrah, Tertinggi Rp 45.000
Pemkab Tanjabtim, Baznas dan Kementerian Agama telah mengeluarkan pengumuman terkait besaran uang zakat Fitrah tahun 2024.
Penulis: anas al hakim | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI.COM, MUARASABAK- Pemerintah Kabupaten Tanjabtimur melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat, bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan Kementerian Agama (Kemenag) telah mengeluarkan pengumuman terkait besaran uang zakat Fitrah tahun 2024.
Dikatakan Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Setda Tanjung Jabung Timur Taufik Hidayat, saat di konfirmasi dirinya menyatakan, bahwa untuk penetapan besaran uang zakat fitrah di Kabupaten Tanjung Jabung Timur tahun 2024, sebelumnya telah dilakukan rapat bersama dinas-dinas terkait di Kantor Kemenag.
Dan telah ditetapkan untuk besaran uang zakat fitrah, yakni ada tiga golongan, yang terendah Rp 30.000 dengan beras 2,5 Kg, kemudian yang sedang Rp 37.500 dan yang tertinggi Rp 45.000.
"Jadi, untuk besaran uang zakat fitrah di Kabupaten Tanjung Jabung timur sudah kita rapatkan beberapa hari yang lalu bersama kemenag dan dinas terkait," jelasnya, Sabtu (23/03/24).
Dirinya berharap, kepada masyarakat agar sama-sama untuk mensosialisasikan kepada seluruh Masyarakat yang ada di Kabupaten Tanjung Jabung Timur, dan diharapkan kepada masyarakat dalam pembayarannya bisa dilakukan kepada unit pengumpul zakat atau UPZ yang sudah terbentuk, baik di Kabupaten maupun di tingkat Kecamatan.
"Bagi masyarakat yang akan membayar uang zakat bisa langsung ke UPZ yang sudah kita dibentuk, dan tentunya, kami mohon sama-sama untuk mensosialisasikan kepada masyarakat kita di Kabupaten Tanjung Jabung Timur," harapnya.
Taufik menjelaskan, terkait dengan pembayaran atau penyerahan uang zakat menurut sejumlah ulama dan berdasarkan panfsiran MUI, lebih afdal diserahkan sebelum terbenamnya matahari pada malam Idul Fitri.
"Namun harapan kita, jangan terburu-buru, H - 1 sudah boleh disalurkan," pungkasnya.
Sementara itu, Ketua Baznas Tanjab Timur Syarifuddin menegaskan, terkait dengan waktu pembayaran zakat Fitrah berdasarkan penjelsan para ulama, yakni sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri artinya malam lebaran, akan tetapi dari sisi kemanfaatan tidak dapat.
Namun, jika berdasarkan hukum Islam lebih afdal yaitu malam lebaran, atau pagi lebaran sebelum melaksanakan shalat idul fitri, itu berdasarkan hukum fikih islam.
"Namun, memang dari segi manfaat kurang, karena orang yang berhak menerima seperti fakir miskin mau menggunakan apa lagi jika kita serahkan di akhir waktu," jelasnya.
Libatkan OPD hingga Baznas, Ini Jurus Pemkab Tanjabbar Jambi Atasi Stunting |
![]() |
---|
Lowongan Kerja Baznas untuk D3 hingga S1, Daftar di Sini |
![]() |
---|
Golongan yang tak Wajib Bayar Zakat Fitrah |
![]() |
---|
Beras dan Uang, Mana Lebih Afdol Untuk Bayar Zakat Fitrah? |
![]() |
---|
Lupa Bayar Zakat Fitrah? Begini Hukumnya dan Hal yang Harus Dilakukan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.