Aniaya Warga Sipil di Papua, 13 Anggota TNI Jadi Tersangka
Terbukti lakukan penganiayaan pada warga sipil Papua bernama Devinus Kogoya di Kabupaten Puncak, Papua, 13 anggota TNI jadi tersangka.
Penganiayaan oleh anggota TNI di Papua
TRIBUNJAMBI.COM - Terbukti lakukan penganiayaan pada warga sipil Papua bernama Devinus Kogoya di Kabupaten Puncak, Papua, 13 anggota TNI jadi tersangka.
Ke 13 anggota TNI AD itu beradal dari Yonif Raider 300/Bjw yang berada di bawah Komando Daerah Militer (Kodam) III/Siliwangi.
Pada kasus penganiayaan ini, Polisi Militer TNI AD telah memeriksa 42 prajurit TNI.
Ini seperti dikatakan Kepala Dinas Penerangan TNI AD atau Kadispenad Brigjen TNI Kristomei Sianturi.
Hasil pemeriksaan, 13 prajurit TNI diduga terindikasi terlibat penganiayaan.
Atas kasus ini, Pangdam Cendrawasih mengeluarkan surat perintah penahanan kepada mereka.
“Dari Pangdam XVII/Cendrawasih sendiri sudah mengeluarkan surat perintah penahanan sementara,” kata Brigjen Kristomei di Denma Mabes TNI, Jakarta, Senin (25/3/2024).
Baca juga: Golkar Akhirnya Tunduk ke Prabowo Soal Jatah Menteri Koalisi Prabowo-Gibran, Jokowi Beri Masukan
Baca juga: Terbukti Aniaya Warga Sipil Papua, 8 Anggota TNI Ditahan, Terungkap dari Video di Medsos
Dia menjelaskan, bahwa Polisi Militer TNI AD bekerja sama dengan Pomdam III/Siliwangi untuk mengusut kasus tersebut.
Nantinya, kata dia, para oknum tersebut pun bakal ditahan di tahanan militer maximum security yang dimiliki oleh Pomdam III/Siliwangi di Kota Bandung, Jawa Barat.
Di samping itu, dia mengatakan, bahwa polisi militer juga akan menelusuri terkait rantai komando para oknum prajurit tersebut saat terjadinya tindak kekerasan guna mencari hubungan antara sebab dan akibat.
"Cek lebih lanjut apakah ini atas inisiatif pribadi, atau ada perintah dari atasannya untuk melakukan itu," ucap Kadispenad.
Sementara itu, Pangdam XVII/Cendrawasih Mayjen TNI Izak Pangemanan memastikan bahwa pihaknya bakal transparan mengenai proses hukum yang akan diterapkan kepada para oknum militer tersebut.
Dia mengatakan masyarakat bisa melihat secara langsung proses peradilan militer kepada 13 prajurit TNI tersebut.
"Proses hukum akan kami dorong terus. Kompensasi kepada masyarakat Papua adalah keadilan yang harus mereka dapat," kata Mayjen Izak.
Sebelumnya, TNI telah menyelidiki isi video berisi rekaman penganiayaan terhadap seorang pria yang diduga oleh prajurit TNI di Papua.
Baca juga: Gaji Perangkat Desa Tanjabbar Belum Cair, Dinas PMD Tunggu Finalisasi Perbup
Golkar Akhirnya 'Tunduk' ke Prabowo Soal Jatah Menteri Koalisi Prabowo-Gibran, Jokowi Beri Masukan |
![]() |
---|
Sinopsis John Wick 2, Tayang 27 Maret 2024 di Bioskop Trans TV |
![]() |
---|
Nasib Aiptu FN, Polisi yang Lakukan Penembakan dan Penusukan pada Debt Collector di Palembang |
![]() |
---|
86 Mahasiswa UNJA Diduga Jadi Korban TPPO Berkedok Magang di Jerman: Kami Dijadiin Kuli Bangunan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.