Khazanah Islami

Hukum Chat dan Video Call Dengan Teman Wanita Saat Puasa Ramadhan

Saat puasa Ramadhan perlu diperhatikan hal dapat membatalkan puasa serta mengurangi pahala puasa itu.

Penulis: Heri Prihartono | Editor: Heri Prihartono
Shutterstock
Ilustrasi 

Allah Ta’la berfirman dalam QS. Al-Ahzab: 32,

“Wahai istri-istri Nabi! Kamu tidak seperti perempuan-perempuan yang lain, jika kamu bertakwa. Maka janganlah kamu tunduk (melemah lembutkan suara) dalam berbicara sehingga bangkit nafsu orang yang ada penyakit dalam hatinya, dan ucapkanlah perkataan yang baik,”

Percakapan dan chatting antara laki dan perempuan lewat media sosial dilarang dalam Islam.

Oleh karena itu, seharusnya kita menghindar dan menjauhi hal itu dengan niat menggapai ridha Allah dan menjaga diri dari siksa-Nya.

Dikhawatirkan percakapan semacam ini telah menyeret pelakukan pada keburukan dan bencana, kemudian lahirlah hubungan kasih mesra, dan sebagian menyebabkan perkara yang lebih berat dari itu.

Syekh Ibn Jibrin rahimahullah telah ditanya:

“Apa hukum chatting antara para pemuda dan pemudi, perlu diketahui bahwa chatting ini bebas dari kefasikan, bujuk dan rayu.”

Beliau menjawab: “Tidak dibolehkan seorang pun mengirim surat (chat) kepada wanita yang bukan mahram. Karena hal itu dapat menimbulkan fitnah.

Sebagaian dari kita menganggap bahwa chattingan dengan lawan jenis tidak menimbulkan hawa nafsu.

 

Kesimpulannya bahwa hal semacam chattingan dan video call dengan lawan jenis dapat menggugurkan seluruh pahala puasa.

(SERAMBINEWS)

Baca juga: Doa Puasa Ramadhan ke 9, Lengkap Terjemahan dan Keutamaan Puasa

Baca juga: Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa Ramadhan 1445 Hijriah Kota Jambi Minggu 17 Maret 2024

 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved