Khazanah Islami

Hukum Chat dan Video Call Dengan Teman Wanita Saat Puasa Ramadhan

Saat puasa Ramadhan perlu diperhatikan hal dapat membatalkan puasa serta mengurangi pahala puasa itu.

Penulis: Heri Prihartono | Editor: Heri Prihartono
Shutterstock
Ilustrasi 

TRIBUNJAMBI.COM -Saat puasa Ramadhan perlu diperhatikan hal dapat membatalkan puasa serta mengurangi pahala puasa itu.

Yang sering tidak disadari adalah hal sepele yang ternyata bisa mengurangi pahala puasa.

Hal ini yang perlu dipahami agar ibadah puasa diterima Allah SWT.

 

Melansir dari Islamqa.info, seseorang bertanya,

“Apa hukumnya kalau saya kirim surat kepada teman wanitaku lewat internet (chatting) di bulan Ramadhan, selama masih dalam batas kesopanan, sementara dia memasang kamera (video call) dan saya dapat melihatnya?”

Syekh Muhamad bin Saleh Al-Munajid hafizahullah, menjelaskan persoalan ini.


Dijelaskannya jika tujuan utama syariat Islam adalah menjaga keturunan dan kehormatan.

Allah mengharamkan zina dan mengharamkan semua sarana yang menuju ke sana.

Di antaranya khalwat (berduaan) antara lelaki dengan wanita asing, pandangan berdosa, safar tanpa mahram dan keluarnya wanita dari rumah dalam keadaan memakai minyak wangi dan bersolek, berpakaian namun telanjang.


Di antara larangan tersebut, adalah perbincangan laki-laki dengan wanita.

Laki-laki tersebut mengeluarkan bujuk rayunya, membangkitkan syahwat agar terjerat pada perangkapnya.

Baik hal itu terjadi di jalan, perbincangan telpon atau surat menyurat, atau yang lainnya.

Sungguh Allah telah mengharamkan istri-istri Nabi sallallahu alaihi wa sallam, padahal mereka adalah wanita-wanita suci dari perbuatan tabarruj (bersolek dimuka umum) ala tabarruj jahiliyah pertama serta berkata mendayu-dayu agar orang yang hatinya sakit menjadi terpesona.


Kemudian Dia memerintahkan mereka agar berkata dengan perkatan yang baik.

Allah Ta’la berfirman dalam QS. Al-Ahzab: 32,

“Wahai istri-istri Nabi! Kamu tidak seperti perempuan-perempuan yang lain, jika kamu bertakwa. Maka janganlah kamu tunduk (melemah lembutkan suara) dalam berbicara sehingga bangkit nafsu orang yang ada penyakit dalam hatinya, dan ucapkanlah perkataan yang baik,”

Percakapan dan chatting antara laki dan perempuan lewat media sosial dilarang dalam Islam.

Oleh karena itu, seharusnya kita menghindar dan menjauhi hal itu dengan niat menggapai ridha Allah dan menjaga diri dari siksa-Nya.

Dikhawatirkan percakapan semacam ini telah menyeret pelakukan pada keburukan dan bencana, kemudian lahirlah hubungan kasih mesra, dan sebagian menyebabkan perkara yang lebih berat dari itu.

Syekh Ibn Jibrin rahimahullah telah ditanya:

“Apa hukum chatting antara para pemuda dan pemudi, perlu diketahui bahwa chatting ini bebas dari kefasikan, bujuk dan rayu.”

Beliau menjawab: “Tidak dibolehkan seorang pun mengirim surat (chat) kepada wanita yang bukan mahram. Karena hal itu dapat menimbulkan fitnah.

Sebagaian dari kita menganggap bahwa chattingan dengan lawan jenis tidak menimbulkan hawa nafsu.

 

Kesimpulannya bahwa hal semacam chattingan dan video call dengan lawan jenis dapat menggugurkan seluruh pahala puasa.

(SERAMBINEWS)

Baca juga: Doa Puasa Ramadhan ke 9, Lengkap Terjemahan dan Keutamaan Puasa

Baca juga: Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa Ramadhan 1445 Hijriah Kota Jambi Minggu 17 Maret 2024

 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved