Jambi dalam Sepekan
TOP 7 Jambi Sepekan: Misteri Tewasnya Santri di Tebo, Kios Terbakar, Adik di Tanjabar Bunuh Kakak
Simak kilas kejadian dalam sepekan di sejumlah wilayah Jambi termasuk Kota Jambi, Kabupaten Tebo, Batanghari hingga Tanjabar, 10-16 Maret 2024.
TRIBUNJAMBI.COM - Berikut kilas balik peristiwa-peristiwa yang terjadi di sejumlah wilayah di Provinsi Jambi dalam sepekan.
Peristiwa-peristiwa pada rentang waktu 10-16 Maret 2024 yang dirangkum ini terjadi di sejumlah wilayah termasuk Kota Jambi, Kabupaten Tebo, Batanghari hingga Tanjung Jabung Barat.
Dari sekian kejadian dalam sepekan, TribunJambi.com merangkumnya menjadi Top 7 peristiwa yang terjadi di Jambi.
Dirangkum dari TribunJambi.com, simak Top 7 peristiwa pilihan untuk Jambi Sepakan:
1. Misteri Tewasnya Santri di Ponpes Tebo

Kasus kematian Airul Harahap, santri di Pondok Pesantren (Ponpes) Raudhatul Mujawwidin Unit 6 Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo masih jadi misteri.
Lantaran, lima bulan kasus ini berjalan hingga sekarang belum ada penetapan tersangka dari kepolisian.
Kasat Reskrim Polres Tebo, Iptu Yoga Susanto mengakui pihaknya masih memiliki kendala dalam mengungkap misteri kian Airul.
"Masih terus berjalan, sekarang masih tahap penyidikan," kata Iptu Yoga, Kamis (15/3/2024) dikutip dari TribunJambi.com.
Dia menerangkan bahwa belum adanya tersangka hingga saat ini karena pihak kepolisian masih kekurangan alat bukti.
Yoga mengatakan hingga kini pihaknya masih mencari petunjuk-petunjuk dalam penetapan tersangka dalam kasus tersebut.
"Masih terus mencari alat bukti. Kita sudah sampaikan ke pihak keluarga pelaksanaannya, termasuk kendala-kendalanya," ungkapnya.
Airul Harahap ini ditemukan meninggal pada Selasa (14/11/2023) sekira pukul 17:30 WIB di lantai tiga atau rooftop asrama An-Nawawi Ponpes Raudhatul Mujawwidin.
Berdasarkan surat keterangan kematian dari Klinik Rimbo Medical Centre disebut akibat tersengat listrik. Namun hasil autopsi yang disampaikan oleh keluarga Airul meninggal akibat benda tumpul.
Kemudian, SPDP yang dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Tebo, dituliskan pasal 351 tentang penganiayan. Namun belum dicantumkan nama tersangka.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.