Anak Ponpes di Tebo Meninggal

Polres Tebo Akui Kesulitan Temukan Bukti pada Kasus Kematian Santri Ponpes Raudhatul Mujawwidin

Kasus kematian Airul Harahap, santri di Pondok Pesantren (Ponpes) Raudhatul Mujawwidin Unit 6 Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo masih jadi misteri.

|
Penulis: Wira Dani Damanik | Editor: Teguh Suprayitno
Tribunjambi/Wira Dani Damanik
Ponpes Raudhatul Muzawwidin di Rimbo Bujang, Tebo. 

TRIBUNJAMBI.COM,  MUARATEBO - Kasus kematian Airul Harahap, santri di Pondok Pesantren (Ponpes) Raudhatul Mujawwidin Unit 6 Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo masih jadi misteri.

Pasalnya, lima bulan kasus ini berjalan hingga kini belum ada penetapan tersangka dari kepolisian.

Kasat Reskrim Polres Tebo, Iptu Yoga Susanto mengakui pihaknya masih memiliki kendala dalam mengungkap misteri kian Airul.

"Masih terus berjalan, sekarang masih tahap penyidikan," kata Iptu Yoga, Kamis (15/3/2024).

Dia menerangkan bahwa belum adanya tersangka hingga saat ini karena pihak kepolisian masih kekurangan alat bukti.

Yoga mengatakan hingga kini pihaknya masih mencari petunjuk-petunjuk dalam penetapan tersangka dalam kasus tersebut. 

"Masih terus mencari alat bukti. Kita sudah sampaikan ke pihak keluarga pelaksanaannya, termasuk kendala-kendalanya," ungkapnya.

Sementara itu, Salim Harahap selaku orangtua korban berangkat ke Jakarta menemui pengacara kondang Hotman Paris.

Dia mengatakan tujuannya bertemu Hotman Paris untuk memperjuangkan rasa keadilan bagi pihak keluarga.

Di Jakarta dia sudah bertemu dengan para asisten Hotman Paris dan menyatakan siap membantu kasus kematian Airul.

"Ya, beliau siap bantu makanya dia sudah upload ke instagramnya terkait kasus kematian anak saya," ujarnya.

Airul Harahap ini ditemukan meninggal pada Selasa (14/11/2023) sekira pukul 17:30 WIB di lantai tiga atau rooftop asrama An-Nawawi Ponpes Raudhatul Mujawwidin.

Berdasarkan surat keterangan kematian dari Klinik Rimbo Medical Centre disebut akibat tersengat listrik. Namun hasil autopsi yang disampaikan oleh keluarga Airul meninggal akibat benda tumpul. 

Kemudian, SPDP yang dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Tebo, dituliskan pasal 351 tentang penganiayan. Namun belum dicantumkan nama tersangka.

Salim Harahap mengungkapkan sejam sebelum kejadian itu, dirinya dan istri masih berkomunikasi melalui sambungan telepon.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved