Ini Arti Sandi Khusus Banjir, Botol dan Kandang Burung di Kasus Pungli Rutan KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan sandi khusus dalam kasus pungutan liar atau pungli di rutan KPK.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Ist/ Kolase Tribun Jambi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan sandi khusus dalam kasus pungutan liar atau pungli di rutan KPK. 

Asep mengungkapkan 15 tersangka tersebut antara lain Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi, mantan petugas Rutan KPK Hengki, mantan Plt Kepala Rutan KPK Deden Rochendi, petugas Rutan KPK Ristanta.

Lalu, Petugas Rutan KPK Ari Rahman Hakim, Petugas Rutan KPK Agung Nugroho, mantan petugas Rutan KPK Eri Angga Permana, Petugas Rutan KPK Muhammad Ridwan, dan Petugas Rutan KPK Suharlan.

Kemudian, lima petugas Rutan KPK lainnya, yakni Suharlan, Ramadhan Ubaidillah, Mahdi Aris, Wardoyo, Muhammad Abduh, dan Ricky Rachmawanto.

Saat ini, kata Asep, pihaknya masih akan melakukan penelusuran serta pendalaman kembali untuk aliran uang maupun penggunaannya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Prediksi Skor Estoril Praia vs Portimonense di Primeira Liga Malam Ini - 03.15 WIB

Baca juga: Drawing 8 Besar Liga Champions: Real Madrid vs Man City, Arsenal vs Bayern Munchen

Baca juga: 1550+ Akun Free Fire FF Sultan Spesial Maret 2024, Banjir Diamond dan Skin Lengkap

Baca juga: Kisah Inspiratif Agen Mitra UMi di Karawang: Tambah Pendapatan dan Bantu Ekonomi Warga

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved